Selain mengungkap temuan baru itu, Dedi juga menyatakan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan Putri Candrawathi pada Jumat besok.
"Sudah (dijadwalkan pemeriksaan PC)," kata Dedi.
Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, berharap Putri ditetapkan sebagai tersangka. Dia menilai Putri ikut melakukan menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan berpura-pura telah terjadi pelecehan seksual oleh Yosua. Ia menilai Putri terlibat dalam skenario kasus ini.
"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus lalu.
Kamaruddin mengatakan permintaan ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim. Sementara itu, laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya telah menolak permohonan Putri Candrawathi untuk mendapatkan perlindungan sebagai korban dan saksi pembunuhan Yosua. LPSK menolak perlindungan permohonan itu karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan seksual seperti yang ia laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“LPSK menghentikan penelahaan terhadap permohonan LPSK karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers, 15 Agustus 2022, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan LPSK melihat kejanggalan sejak awal kasus ini. Kejanggalan pertama, katanya, ada dua laporan yang diajukan, yakni laporan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.
Keputusan LPSK dikuatkan dengan keputusan timsus Polri yang sudah menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan yang diajukan Putri karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual.
“Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan permohonan perlindungan terhadap Ibu P ini. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan” paparnya.
Namun melihat kondisi Putri, LPSK merekomendasikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepadanya untuk memulihkan situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait pembunuhan Yosua yang tengah disidik oleh Bareskrim.
Selain itu, LPSK merekomendasikan Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dan terkait penerbitan 2 Laporan Polisi oleh Polres Metro Jakarta Selatan, yakni tentang kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir Yosua.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi penolakan permohonan kliennya dan saat ini masih fokus menindaklanjuti proses hukum kliennya.
“Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini. Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” kata Arman Hanis dalam pesan teks kepada Tempo, 15 Agustus 2022.
Selain soal peristiwa Magelang, polisi juga belum mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Tim dokter forensik yang menangani autopsi ulang itu menyatakan baru akan mengumumkan hasil tersebut pada pekan depan.
Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Selain itu, polisi juga telah menahan 16 orang anggotanya yang diduga terlibat pelanggaran kode etik karena tak profesional dalam penanganan awal kasus ini.