TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, menuturkan bahwa empat tersangka para petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu tindak lanjut atas surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) setelah menetapkan tersangka.
“Keempat WNI tersebut saat ini telah tercantum dalam daftar pencegahan dalam keadaan mendesak berdasarkan usulan atau permintaan. Berlaku dari 26 Juli 2022 berlaku sampai dengan 14 Agustus 2022,” ujarnya singkat saat dihubungi, Kamis, 28 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka diberikan kepada mantan Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Ilham Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar yang diumumkan pada Senin, 25 Juli 2022.
Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Andri Sudarmaji menuturkan, pencegahan tersebut telah dikonfirmasi sejak kemarin lusa. Dia menuturkan, pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan dalam kasus yang melibatkan para petinggi ACT.
“Sudah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Konfirmasi dari imigrasi per tanggal 26 Juli sudah dicekal,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 27 Juli 2022.
Mengenai waktu penahanan para tersangka, dia tidak menyebutkan lebih lanjut. Dia menuturkan bahwa masih ada kemungkinan saksi lain yang bakal diperiksa untuk memperkuat data yang dibutuhkan.
“Bisa jadi, nanti kita lihat mana yang kira-kira perlu penambahan atau apa,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan empat tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana, hingga pencucian uang.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” tuturnya saat konferensi pers, Senin, 25 Juli 2022.
Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini diduga ada permasalahan pemotongan donasi yang tidak sesuai aturan untuk operasional yayasan. Selain itu ada penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT610 yang terjadi pada 29 Oktober 2019.
Sebelum ditangani Bareskrim, dugaan penyelewengan ini telah dipublikasi Majalah Tempo dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat”. Para petinggi ACT ditengarai menikmati fasilitas mewah serta kondisi keuangan yayasan mulai terganggu.
FAIZ ZAKI | MUTIA YUANTISYA