TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri memastikan empat tersangka petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dicekal keluar negeri. Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Andri Sudarmaji menuturkan, pencekalan tersebut telah dikonfirmasi sejak kemarin.
“Sudah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Konfirmasi dari imigrasi per tanggal 26 Juli sudah dicekal,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 27 Juli 2022.
Andri juga menjelaskan, pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan dalam kasus yang melibatkan para petinggi ACT.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka diberikan kepada mantan Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Ilham Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar yang diumumkan pada Senin, 25 Juli 2022.
Mengenai waktu penahanan para tersangka, dia tidak menyebutkan lebih lanjut. Dia menuturkan bahwa masih ada kemungkinan saksi lain yang bakal diperiksa untuk memperkuat data yang dibutuhkan. “Bisa jadi, nanti kita lihat mana yang kira-kira perlu penambahan atau apa,” katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keempatnya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana, hingga pencucian uang.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” tuturnya saat konferensi pers, Senin, 25 Juli 2022.
Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini diduga ada permasalahan pemotongan donasi yang tidak sesuai aturan untuk operasional yayasan. Selain itu ada penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT610 yang terjadi pada 29 Oktober 2019.
Sebelum ditangani Bareskrim, dugaan penyelewengan ini telah dipublikasi Majalah Tempo dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat”. Para petinggi ACT ditengarai menikmati fasilitas mewah serta kondisi keuangan yayasan mulai terganggu.
IMA DINI SHAFIRA | MUTIA YUANTISYA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.