TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming atau Mardani Maming di kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan. KPK menyatakan segera mengirimkan surat panggilan itu.
“Kami segera kirimkan surat panggilan kedua,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga:
Ali belum menyebutkan tanggal pemanggilan tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan sebelumnya KPK sudah memanggil Mardani pada 14 Juli 2022. Namun, Mardani tak hadir dalam panggilan itu. Berdasarkan surat dari kuasa hukum, kata dia, Mardani beralasan tidak hadir karena masih proses pengajuan praperadilan.
Menurut Ali, alasan itu dibenarkan menurut hukum. “Apa yang disampiakan penasehat hukum tersangka bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” ujar dia.
Ali berharap Mardani akan hadir dalam panggilan kedua. Dia berharap tersangka kooperatif.
KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka di kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat masih menjadi Bupati Tanah Bumbu. KPK sebenarnya belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka ini. Pengumuman tersangka dan detail kasus akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK.
Kasus pemberian izin pertambangan ini sudah menyeret lebih dulu mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang ditangani oleh kejaksaan. Dwidjono telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Dalam salah satu sidang, seorang saksi menyebut mengetahui aliran uang kepada Mardani.
Mardani menyebut bahwa dirinya dikriminalisasi di kasus ini. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ini mengatakan ada mafia hukum yang mendalangi kasus dan membuatnya menjadi tersangka.