INFO NASIONAL - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan tidak ada yang salah dengan rencana dilantiknya Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh. Pemilihan Achmad Marzuki, menurut dia, sudah sesuai prosedural.
"Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI, " kata dia, Selasa 5 Juli 2022.
Menurut Benni, status Achmad Marzuki saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.
Saat ini, lanjut dia, Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif, " Kata Benni.
Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Lelaki kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020. Dia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu.
Achmad sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh sebelum akhirnya dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.
Selepas itu, Dia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu. Hingga pada 4 Juli dia bertugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri. (*)