TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpotensi melanggar hukum jika mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI untuk memberi sanksi Ketua KPK Firli Bahuri soal Tes Wawasan Kebangsaan.
Menurut Feri, menurut Pasal 1 angka 7 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, sifat rekomendasi yang diajukan oleh Ombudsman kepada atasan adalah untuk dilaksanakan atau ditindaklanjuti.
Baca juga:
"Artinya, rekomendasi itu sifatnya wajib untuk diproses lebih lanjut oleh atasan, dalam konteks ini, Presiden RI. Jika Presiden mengabaikan ini, maka ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Presiden yang bisa dikatakan Presiden mengabaikan hukum," ujar Feri saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 April 2022.
Feri mengatakan pengabaian hukum merupakan perbuatan tercela. Menurut UUD 1945, kata Feri, sikap tersebut sangat dilarang dilakukan oleh seorang Presiden.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Jokowi dan Ketua DPR, Puan Maharani, Ombudsman meminta Presiden Jokowi menghukum Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Alasannya, mereka tidak menjalankan rekomendasi lembaganya perihal cacat prosedur dalam pelaksanaan TWK.
"Sebagai bentuk pengawasan publik yang baik dan komitmen yang sungguh-sungguh untuk peningkatan mutu penyelenggaraan negara, kami mengharapkan Presiden RI dapat mencermati dan mempertimbangkan laporan Ombudsman,” seperti dikutip dari salinan surat yang diterima Tempo, Jumat, 1 April 2022.
Dalam surat tersebut, Ombudsman menjelaskan telah menerbitkan Rekomendasi Ombudsman pada 15 September 2021 mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Ombudsman menyatakan tindakan maladministrasi dilakukan oleh pimpinak KPK selaku Terlapor I, yaitu penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak patut. Sementara, Kepala BKN selaku Terlapor II dianggap melakukan maladministrasi berupa tindakan tidak patut.
Atas pelanggaran itu, salah satu rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Ketua atau pimpinan KPK, yaitu melaksanakan pengalihan 75 pegawai KPK untuk menjadi ASN. Namun, Ombudsman menyatakan rekomendasi tersebut belum dilaksanakan sampai saat ini.
Namun, sejak dikirimkan sejak tanggal 29 Maret 2022, sampai hari ini pihak Istana belum mengeluarkan pernyataan sikap atas rekomendasi Ombudsman itu. Jokowi belum melaksanakan hukuman untuk Firli sebagaimana rekomendasi Ombudsman.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengaku masih bakal mengecek surat tersebut. Pihaknya belum mau memberikan keterangan lebih lanjut soal rekomendasi Ombudsman itu.
"Saya check ke Kedeputian Hukum, ya (soal surat Ombudsman)," ujar Ngabalin saat dihubungi Tempo.
M JULNIS FIRMANSYAH