Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air. Perpanjangan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang diteken pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian disebutkan dalam keppres tersebut yang diunduh dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Minggu 2 Januari 2021.

Status pandemi COVID-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Dengan status pandemi tersebut, maka menurut keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum, yaitu:

Pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Selain itu dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi COVID-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, menurut keppres tersebut, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Dalam keppres tersebut, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Dalam putusannya pada 28 Oktober 2021 disebutkan Mahkamah Konstitusi memutuskan UU COVID-19 (UU Nomor 2 Tahun 2020) hanya berlaku selama status pandemi COVID-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU COVID-19 diundangkan.

Baca: Pasien Positif Covid-19 per 2 Januari 2022 Bertambah 174 Orang, DKI Terbanyak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Relawan Pasukan Bawah Tanah Sebut Ada yang Ancam Bunuh Jokowi

6 jam lalu

Ketua Umum Relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, David Febrian saat ditemui di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Pasukan Bawah Tanah Sebut Ada yang Ancam Bunuh Jokowi

Ketua Umum Relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi menyebutr ancaman pembunuhan itu muncul di media sosial YouTube


Puan: Komisi DPR Baru Mulai Bekerja Efektif Pekan Depan

7 jam lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, saat menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar rapat pimpinan DPR, di ruang rapat Badan Musyawarah, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Puan: Komisi DPR Baru Mulai Bekerja Efektif Pekan Depan

Puan Maharani mengatakan, komisi-komisi di DPR baru akan bekerja efektif mulai pekan depan, karena ada mekanisme internal yang harus dilakukan dahulu.


Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

8 jam lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah yang menaikkan tunjangan dan gaji hakim 2 hari sebelum lengser. Jumlahnya sesuai tuntutan


Titiek Soeharto Jadi Ketua Komisi IV DPR Bidang Pertanian-Kelautan

10 jam lalu

Anggota DPR Titiek Soeharto (kiri) tiba di gedung Nusantara menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengikuti sidang paripurna MPR pengucapan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Titiek Soeharto Jadi Ketua Komisi IV DPR Bidang Pertanian-Kelautan

Titiek Soeharto ditunjuk menjadi Ketua Komisi IV DPR periode 2024-2029.


Solidaritas Hakim Indonesia Sambut Baik Penerbitan PP Kenaikan Tunjangan Jabatan, Tapi.....

10 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Sebab, gaji pokok mereka tidak naik selama 12 tahun. TEMPO/Subekti.
Solidaritas Hakim Indonesia Sambut Baik Penerbitan PP Kenaikan Tunjangan Jabatan, Tapi.....

SHI menyambut baik kenaikan tunjangan jabatan hakim. Namun mereka berharap tuntutan lainnya juga dikabulkan.


Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

10 jam lalu

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

Novel Baswedan mengusulkan 4 strategi pemberantasan korupsi untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Rekam Karier Diaz Hendropriyono, Wamen Lingkungan Hidup di Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Diaz Hendropriyono. (Foto: Tempo/Kusnadi)
Rekam Karier Diaz Hendropriyono, Wamen Lingkungan Hidup di Kabinet Prabowo

Diaz Hendropriyono anak ketiga dari Abdullah Makhmud Hendropriyono menjadi wakil menteri di Kabinet Prabowo


DPR Umumkan Pembagian Mitra Kerja Komisi I hingga Komisi XIII

13 jam lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Adies Kadir (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) memimpin rapat paripurna usai Penetapan Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Umumkan Pembagian Mitra Kerja Komisi I hingga Komisi XIII

DPR resmi mengesahkan mitra kerja untuk 13 komisi, mulai dari komisi I hingga XIII.


Budiman Bilang Prabowo Teruskan Program Bansos Jokowi: Penting bagi Orang Miskin

14 jam lalu

Eks politikus PDIP Budiman Sudjatmiko saat mengunjungi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Budiman Bilang Prabowo Teruskan Program Bansos Jokowi: Penting bagi Orang Miskin

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan tetap melanjutkan kebijakan bansos.


Kata PDIP soal Kemungkinan Jokowi Ikut Kampanyekan Paslon KIM: Nggak Masalah

14 jam lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. ANTARA
Kata PDIP soal Kemungkinan Jokowi Ikut Kampanyekan Paslon KIM: Nggak Masalah

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyebut tak masalah jika Jokowi ikut kampanye calon kepala daerah dari KIM.