TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan catatan akhir tahun 2021 dalam hal kasus kekerasan seksual pada anak. Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan kekerasan seksual pada anak di lingkungan pendidikan atau sekolah masih marak terjadi.
Berdasarkan data temuan KPAI, setidaknya ada sekitar 18 kasus kekerasan anak di satuan pendidikan pada periode 2 Januari hingga 27 Desember 2021. Retno menjelaskan kekerasan seksual pada anak didominasi oleh kasus yang terjadi di satuan pendidikan yang bernaung di Kementerian Agama dengan 14 kasus atau 77,78 persen.
Sementara 4 kasus lainnya atau 22,22 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikbud Ristek. “Mayoritas terjadi di boarding school sebanyak 12 satuan pendidikan atau 66 persen,” kata Retno pada Selasa 28 Desember 2021.
Retno menambahkan pelaku menggunakan modus tertentu untuk menjebak korban. Modus tersebut ada yang berupa iming-iming nilai bagus, izin bermain video game, bahkan menggunakan dalil-dalil tertentu sehingga korban terpaksa menurut.
“Pelaku minta dipijat korban lalu korban di raba-raba bagian intimnya. Ada yang meminta menyapu gudang namun kemudian dicabuli, mengancam memukul jika menolak, mengeluarkan dalil harus nurut guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok,” kata Retno ihwal modus kekerasan seksual terhadap anak.
Lebih lanjut, KPAI mencatat ada 207 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Mereka terdiri dari 126 perempuan dan 71 laki-laki. Sementara untuk para pelaku seluruhnya adalah laki-laki.
Komisioner KPAI menyampaikan usia korban kekerasan seksual berada pada rentang 3-17 tahun. Mereka adalah usia PAUD atau taman kanak-kanak (4 persen), usia SD/MI (32 persen), usia SMP/MTs (36 persen), dan usia SMA/MA (28 persen).
Baca: KPAI Mencatat 18 Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Sepanjang 2021
MIRZA BAGASKARA