TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menggelar Rapat Pendekatan Penanganan Papua Pasca UU Otsus Papua 2021 di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Desember 2021. Di rapat, Ma'ruf mengatakan pelaksana program kesejahteraan di Papua tidak seluruhnya berasal dari pusat, namun tetap melibatkan otoritas setempat.
“Penguatan operasi teritorial dengan melibatkan Kodim, Koramil, Babinsa sebagai ujung tombak di lapangan untuk melakukan pendekatan kesejahteraan kepada Orang Asli Papua (OAP),” kata Ma'ruf usai rapat.
Ia mengatakan otoritas setempat sudah sangat memahami seluk beluk daerahnya masing-masing. Ke depan, ia pun mengimbau agar implementasi kebijakan-kebijakan ini dapat diselaraskan dengan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Papua sehingga dampak yang ditimbulkan dapat dirasakan secara menyeluruh.
“Dilakukan scara komprehensif dan sinergi mencakup seluruh sektor dan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah termasuk seluruh unsur yang ada di Papua, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, semuanya sehingga percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua itu dapat menunjukan hasilnya,” kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengakui bahwa percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat dalam pelaksanaannya, masih kerap terjadi dinamika di lapangan.
Oleh karena itu, ia menekankan agar seluruh pihak terkait dapat lebih mendekatkan diri juga beradaptasi dengan kondisi, baik kondisi alam dan masyarakat, di Papua dan Papua Barat agar program kerja pembangunan kesejahteraan dapat terlaksana dengan baik.
“Saya berharap pendekatan baru yang lebih humanis ini benar-benar dapat diwujudkan dan kita ingin Papua yang aman, kondusif, sehingga program kerja pembangunan kesejateraan itu bisa segera diselesaikan,” kata Ma'ruf.
Perihal landasan hukum, Wapres menilai pemerintah telah menerbitkan dasar yang kuat untuk pelaksanaan program percepatan ini. Mulai dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Saya minta supaya tidak ada penundaan lagi upaya percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua,” kata Ma'ruf.
Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Andika Perkasa, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdulrachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara Fadjar Prasetyo.
Baca: Bappeda Papua Sebut Pemkot Akan Dapat Jatah Dana Otsus Lebih Besar