Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridwan Kamil Minta Kepastian Perbaikan UU Cipta Kerja Usai Putusan MK

image-gnews
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat pembukaan The 3RD West Java Investment Summit 2021 di Hotel Savoy Homan, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021). (Foto: Pipin Sauri/Biro Adpim Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat pembukaan The 3RD West Java Investment Summit 2021 di Hotel Savoy Homan, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021). (Foto: Pipin Sauri/Biro Adpim Jabar)
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, daerah berharap pemerintah pusat secepatnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

“Mudah-mudahan pemerintah pusat melihat amar putusan MK itu untuk segera ditindaklanjuti. Karena kalau terlalu lama, ketidakpastiannya menjadi dinamika-dinamika yang tidak perlu,” kata dia, Jumat, 26 November 2021.

Ridwan Kamil mengatakan putusan MK tersebut juga berimbas pada pembahasan sejumlah Peraturan Daerah yang kini tengah dalam proses pembahasan yang akibat terbitnya UU Cipta Kerja. “Itu juga sedang kami konsultasikan. Kalau Perda sedang disusun, sementara yang di atasnya diputuskan Inkonstitusional Bersyarat itu artinya apa, kan begitu,” kata dia.

Mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan, putusan MK tentang Undang-Undang Cipta Kerja sepintas tidak menyentuh substansi materinya. “Nah itu, apakah substansinya. Kalau lihat amar putusan kan prosesnya, bukan isinya. Proses dialognya kurang kalau nggak salah ya, kemudian sosialisasi kurang di akses. Jadi kami sedang teliti secara hukum, apa pengaruhnya ke Perda yang setara di di Jawa Barat,” kata dia.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Jawa Barat Nurul Diana mengatakan, salah satu Perda yang terimbas langsung dengan putusan MK adalah pembahasan revisi Perda RTRW Jawa Barat. “Ini juga kita masih dalam proses. Belum tahu dari pusat seperti apa,” kata dia, Jumat, 26 November 2021.

Nurul mengatakan, revisi Perda RTRW Jawa Barat yang sudah disahkan pada 29 Agustus 2019 itu yang hingga kini masih dalam proses perbaikan dengan melibatkan sejumlah kementerian. Perbaikan terbaru terkait dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan daerah untuk mengintegrasikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3) ke dalam RTRW. “Karena ada keharuan di UUCK (Undang-undang Cipta Kerja) untuk mengintegrasikan sisi darat dan sisi laut,” kata dia.

Nurul mengatakan, putusan MK tentang UU Cipta Kerja tersebut berimbas pada kelanjutan pembahasan perbaikan Perda RTRW Jawa Barat yang sudah di penghujung pembahasan bersama DPRD. Perbaikan Perda RTRW misalnya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang digelar hari ini, Jumat, 26 November 2021. “Untuk RTRW memang itu yang kena imbas,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurul mengatakan, sejumlah usulan Rancangan Perda juga diputuskan ditunda. Diantaranya Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha yang sengaja disusun dengan metode Omnibus Law. “Formatnya memang pakai Omnibus Law, tapi kita harus benahi lagi harus dilihat lagi,” kata dia.

Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha tersebut dijadwalkan untuk diputuskan akan menjadi usulan pemerintah provinsi untuk dibahas sebagai perda prioritas tahun depan. Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat hari ini misalnya, akan menetapkan Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun2022.

“Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha akhirnya lebih baik di-keep saja, di-hold dulu. Kita juga sudah arahan dari Kemendagri, dari Direktorat Produk Hukum Daerah,” kata Nurul.

AHMAD FIKRI


Baca: Menengok Lagi Kontroversi UU Cipta Kerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

33 menit lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

5 jam lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.