Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pasal Permendikbud Kekerasan Seksual yang Dikritik Politikus PKS

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amalia saat mengikuti Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amalia saat mengikuti Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa Amalia, mengkritik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Aturan itu mengenai penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ledia menilai, muatan dalam peraturan menteri tersebut jauh dari nilai-nilai Pancasila dan cenderung pada nilai-nilai liberalisme, karena tidak memasukan landasan norma agama. Selain itu, Ledia memandang muatan peraturan menteri ini banyak memasukan unsur liberal dalam mengambil sikap. 

“Padahal Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan,” ujar Ledia dalam keterangannya, Kamis, 4 November 2021.

Berikut isi pasal-pasal yang dikritik itu:

1. Pasal 3 

Kritik:

Ledia menilai pasal ini tidak mengandung landasan norma agama. 

Pasal ini berisi prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Prinsip tersebut antara lain kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan gak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabulitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan.

2. Pasal 5 ayat 2 

Kritik:

Ledia mempermasalahkan kata “persetujuan” atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan. Ia menilai acuan ini berbahaya. Apalagi jika tidak dimasukannya norma agama, generasi muda seolah digiring pada konteks bahwa dengan persetujuan, suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan.

Pasal ini berisi 21 tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Yaitu:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan indentitas gender;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja
tanpa persetujuan korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

d. menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang Korban; 

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; 

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; 

i. mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; 

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban; 

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban; 

m. membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban; 

n. memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; 

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; 

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; 

r. memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi; 

s. memaksa atau memperdayai korban untuk hamil; 

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan
sengaja; dan/atau 

u. melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya. 

3. Pasal 7 dan 8

Kritik:

Ledia menilai kedua pasal ini belum dapat memberikan pencegahan dan perlindungan secara hukum, dan hanya fokus pada birokratisasi adminsitratif.

Dua pasal ini berisi tentang pencegahan kekerasan seksual. Pada Pasal 7 pencegahan kekerasan seksual oleh pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: 

a. membatasi pertemuan dengan mahasiswa secara individu di luar area kampus, jam operasional kampus, dan kepentingan lain selain proses pembelajaran tanpa persetujuan kepala atau ketua program studi atau ketua jurusan.

b. berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual.

Ketentuan persetujuannya ialah pendidik atau tenaga kependidikan menyampaikan permohonan izin tertulis atau melalui media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan mahasiswa, dan disampaikan kepada kepala atau ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pertemuan.

Sedangkan Pasal 8 mengenai pencegahan kekerasan seksual oleh mahasiswa yang meliputi:

a. membatasi pertemuan dengan pendidik dan tenaga kependidikan secara individu di luar area kampus, jam operasional kampus, dan kepentingan lain selain proses pembelajaran tanpa persetujuan kepala atau ketua program studi atau ketua jurusan.

b. berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual.

Ketentuan persetujuannya ialah mahasiswa menyampaikan permohonan izin tertulis atau media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan pendidik atau tenaga kependidikan, dan disampaikan kepada kepala atau ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pertemuan.

Ketentuan tata cara pemberian persetujuan pada Pasal 7 dan 8 ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

57 menit lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat diwawancarai wartawan di Depok, Selasa 25 Juli 2023. ANTARA/Feru Lantara
Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.


Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

1 jam lalu

Suasana 8000 peserta yang terdiri dari siswa semua jenjang, mahasiswa, guru, dan dosen dalam Puncak Perayaan Hardiknas 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek di Indonesia Arena, Kawasan GBK Senayan Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.


Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

4 jam lalu

Siswa SDN 295 Pinrang, Sulawesi Selatan, sedang belajar bahasa daerah aksara Lontara Bugis, Sabtu 13 Februari 2021. TEMPO | Didit Hariyadi
Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.


Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

5 jam lalu

Analis politik dan kebijakan publik Yusfitriadi. Foto : Dokumen Pribadi
Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.


Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

6 jam lalu

Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin dan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama jajaran kedua partai dalam silaturahmi kebangsaan di kantor DPD Gerindra DKI, Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/INGE KLARA
Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.


Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

6 jam lalu

Siswa menerbangkan balon yang berisi harapan di Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2024 dengan tema Lanjutkan Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.


Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

7 jam lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah tiba di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar Nomor 27, Menteng, Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2019. Prabowo tiba mengenakan baju batik cokelat bercampur putih dengan celana hitam sekitar pukul 12.30 didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?


Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

8 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.


Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

9 jam lalu

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 Mei 2023. Peringatan Hardiknas 2023 tersebut bertema
Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong evaluasi program Merdeka Belajar dalam peringatan Hardiknas 2024.


Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

11 jam lalu

Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.