TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan penghargaan pada beberapa tokoh nasional, pada Kamis, 13 Agustus 2020, di Istana Negara, Jakarta Pusat. Upacara pemberian penghargaan dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.
Penganugerahan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 51, 52, dan 53 tahun 2020 pada 22 Juni 2020, dan nomor Keputuan Presiden Nomor 79,80 dan 81 tk tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, tentang penganugerahan tanda jasa medali kepeloporan, tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Jasa dan Bintang Penegak Demokrasi.
Sekretaris Militer sekaligus Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Mayor Jenderal Suharyanto, membacakan surat keputusan tersebut.
"Keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Suharyanto.
Adapun nama penerima penghargaan tersebut adalah,
1. Drs Achwilutan (Komjen Purn) Kalakhar BKNN tahun 1999-2001 mewakili satu orang lainnya dianugerahi Tanda Jasa Medal Kepeloporan.
2. H. Oesman Sapta Odang Ketua DPD 2017-2019. Tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama.
3. M. Hatta Ali (Ketua MA 2012-2020) dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama.
4. Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI 2014-2019) mewakili 6 orang lainnya dianuegari tanda kehormatan Bintang Mahaputra Nararya.
5. Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman RI 2016-2021) mewakili 8 org lainnya. Dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama.
6. Jimmly Ashiddiqie Ketua DKPP tahun 2012-2017 dianugerahi tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama.
7 Almarhum Bartolomeus Bayu Satrio, mewakili 9 orang lainnya dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama
8. Almarhumah Mulatsi Widji Astuti, Letkol Laut (purn), mewakili 21 orang lainnya dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya.