Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegiat HAM Beberkan Diskriminasi Hukum 7 Tapol Papua

image-gnews
Buchtar Tabuni, Ketua Parlemen Papua Ditangkap di Abepura, Kota Jayapura (12/6). Tempo/Jerry Omona
Buchtar Tabuni, Ketua Parlemen Papua Ditangkap di Abepura, Kota Jayapura (12/6). Tempo/Jerry Omona
Iklan

Jakarta-Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Latifah Anum Siregar membeberkan sejumlah bentuk diskriminasi hukum terhadap orang-orang Papua termasuk 7 pemuda Papua yang didakwa makar dalam aksi demonstrasi anti rasisme pada Agustus 2019.

Diskriminasi itu bermula dari tidak adanya kebebasan bersuara bagi orang-orang Papua hingga beratnya tuntutan ketika mereka dibawa ke pengadilan.

Contoh teranyar adalah proses hukum terhadap tujuh pemuda yang dituntut 5-17 tahun di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kita punya banyak contoh diskriminasi di dalam proses hukum terhadap orang Papua," kata Anum dalam diskusi virtual 'Free the West Papuan Political Prisoner', Jumat malam, 12 Juni 2020.

Pertama, Anum mengatakan, orang-orang Papua tidak memiliki kebebasan berbicara, berekspresi, dan menyuarakan pendapat. Mereka tidak bebas bersuara ihwal hak-hak masyarakat adat Papua, perampasan tanah, atau pelanggaran HAM. Orang Papua yang bersuara, kata Anum, begitu mudahnya dikenai pasal makar.

Kedua, Anum juga menilai tidak ada praduga tidak bersalah dalam proses hukum terhadap orang-orang Papua. Ia mencontohkan pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, ketika itu masih dijabat Jenderal Tito Karnavian, pada awal September 2019 yang mengklaim mengetahui siapa aktor kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Tito ketika menuduh ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) dan KNPB  (Komite Nasional untuk Papua Barat) sebagai aktor di balik pecahnya kerusuhan di Papua. Padahal ketika itu polisi belum menangkap Buchtar Tabuni, Wakil Ketua UU Badan Legislatif ULMWP yang kini dituntut 17 tahun penjara.

Ketiga, Anum mengatakan orang-orang Papua yang ditangkap juga tidak mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya. Mereka ditangkap dan diperiksa tanpa didampingi pengacara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka juga memberikan penjelasan di persidangan, tetapi hakim dan jaksa membantahnya," ujar Anum.

Tujuh pemuda kini tengah dituntut di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo (dituntut 10 tahun penjara), Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (dituntut 10 tahun penjara), Hengky Hilapok (dituntut 5 tahun penjara), Irwanus Urobmabin (dituntut 5 tahun penjara).

Kemudian, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara

Menurut Anum, diskriminasi hukum terhadap orang-orang Papua ini akan memunculkan semakin banyak masalah. Dia memprediksi gerakan di Papua justru akan kian membesar nantinya.

"Pemerintah Indonesia harus memperbaiki kebiasaan dan sistem ini, eksistensi orang Papua harus dihormati, proses hukum harus profesional," ujar pengacara HAM yang berbasis di Jayapura, Papua ini.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pangdam Cenderawasih Sebut Ada Penyusup di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe, Ini Profil Mayjen Izak Pangemanan

1 Januari 2024

Izak Pangemanan. Dok. Puspen TNI
Pangdam Cenderawasih Sebut Ada Penyusup di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe, Ini Profil Mayjen Izak Pangemanan

Pangdam Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengungkap kericuhan saat prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.


KNPB Catat 14 Kekerasan Aparat Negara ke Rakyat Papua pada 2021-2023

13 Maret 2023

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KNPB Catat 14 Kekerasan Aparat Negara ke Rakyat Papua pada 2021-2023

Selain kasus penembakan terhadap Tarina Murib, KNPB merinci berbagai 13 kasus lainnya di Papua sepanjang tahun tersebut.


Jeda Kemanusiaan Papua Berakhir Pekan Ini, ULWMP Kritik Komitmen Pemerintah RI

8 Februari 2023

Markus Haluk, penggagas Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP). TEMPO/Maria Rita Hasugian
Jeda Kemanusiaan Papua Berakhir Pekan Ini, ULWMP Kritik Komitmen Pemerintah RI

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menilai Komnas HAM dan pemerintah RI belum menunjukkan komitmen pada kesepakatan ini


Buchtar Tabuni Ditangkap karena Mengeroyok Polisi

25 Maret 2022

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri. ANTARA/Evarukdijati
Buchtar Tabuni Ditangkap karena Mengeroyok Polisi

Ketua Dewan West Papua Buchtar Tabuni ditangkap pada Kamis 24 Maret 2022


KNPB Mnukwar Jamin Tak Ada Pengibaran Bintang Kejora pada 1 Desember

30 November 2021

TEMPO/Jerry Omona
KNPB Mnukwar Jamin Tak Ada Pengibaran Bintang Kejora pada 1 Desember

KNPB Wilayah Mnkuwar meminta masyarakat melaksaan doa syukur di rumah masih-masing dalam peringatan 1 Desember.


Polda Papua Telusuri Dugaan Dana Desa Digunakan Operasional KNPB

29 November 2021

Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Polda Papua Telusuri Dugaan Dana Desa Digunakan Operasional KNPB

Polda Papua mendalami dugaan penggunaan dana desa (kampung) untuk operasional KNPB setelah penangkapan Temianus Magayang


Polda Papua Sebut Terpaksa Lumpuhkan Anggota KNPB Temianus karena Melawan

27 November 2021

Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Polda Papua Sebut Terpaksa Lumpuhkan Anggota KNPB Temianus karena Melawan

Saat ditangkap anggota KNPB Temianus Magayang membawa satu senjata api rakitan beserta delapan peluru.


Satgas Nemangkawi Menangkap Anggota KNPB Temianus Magayang

27 November 2021

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Satgas Nemangkawi Menangkap Anggota KNPB Temianus Magayang

Satgas Nemangkawi menangkap anggota KNPB, Temianus Magayang di Dekai, Papua karena diduga terlibat dalam pembunuhan staf KPU Yahukimo


Andika Perkasa Janji Pakai Pendekatan Humanis di Papua, KNPB: Basi, Lagu Lama

27 November 2021

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah) didampingi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (depak kiri) dan Wakil KSAL Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono (depan kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat berkunjungan ke Mabes TNI AL di Cilangkap, Jakarta, Senin, 22 November 2021. Kunjungan Panglima TNI tersebut dalam rangka memulai orientasi tugas dan mengetahui lebih lanjut mengenai Angkatan Laut. ANTARA/Galih Pradipta
Andika Perkasa Janji Pakai Pendekatan Humanis di Papua, KNPB: Basi, Lagu Lama

KNPB meragukan janji Panglima TNI Andika Perkasa yang mengatakan akan menggunakan pendekatan humanis di Papua.


2 SKK Brimob Dikerahkan Kejar Pelaku Penyerangan Posramil Kisor

27 September 2021

Sejumlah anggota Brimob Polda Papua mendengar arahan usai patroli dan razia di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 30 Desember 2020. TNI dan Polri tingkatkan patroli untuk antisipasi keamanan jelang HUT OPM pada 1 Desember.  ANTARA/Indrayadi TH
2 SKK Brimob Dikerahkan Kejar Pelaku Penyerangan Posramil Kisor

Dansat Brimob Polda Papua Barat Komisaris Besar Semmy Ronny Thabaa mengatakan sebanyak 2 Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob sudah dikerahkan