TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka dalam penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securities pada 2014-2015. Dua tersangka itu mantan Direktur PT Evio Securities Teguh Ramadhani, 42 tahun, dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi, 55 tahun.
"Menahan lagi dua tersangka setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 10 Juni 2020 sampai 29 Juni 2020.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Marciano Hersondrie Herman, Rennier Abdul Rahman Latief, Erijal dan Zakie Mubarak. Mereka ditahan sejak 3 Juni 2020 selama 20 hari berikutnya.
Kasus ini bermula ketika PT Danareksa Sekuritas memberikan pembiayaan sebesar Rp105 miliar sejak September 2014 sampai Nopember 2015 dengan cara yang dianggap melawan hukum. Pembiayaan dilakukan dengan repo, dengan jaminan saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang tidak memenuhi syarat. Pembiayaan untuk trading (perdagangan saham) yang tidak sesuai dengan limit transaksi dan tidak melakukan penjualan paksa (forced sale) saham jaminan.
Tindakan itu bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko PT Danareksa Sekuritas Februari 2011 yang pada akhirnya mengakibatkan outstanding pembiayaan PT Danareksa kepada PT Evio Securities dan grup yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi) hingga saat ini tercatat sebesar Rp105,2 miliar.
Nilai itu dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara BPK RI pada 11 Februari 2020.