Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Nasional

image-gnews
Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok mengambil sampel darah pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) virus Corona dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Ahad, 29 Maret 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok mengambil sampel darah pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) virus Corona dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Ahad, 29 Maret 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menetapkan status darurat kesehatan nasional seiring dengan meluasnya virus corona di Indonesia. Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan penetapan itu diperlukan agar langkah-langkah penanganan penyebaran Covid-19, penyakit akibat virus corona, di Indonesia dapat dilakukan dengan terukur.

"PSHK mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menetapkan status darurat kesehatan Covid-19 berbarengan dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait penanganan darurat kesehatan secara nasional," kata Fajri dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 Maret 2020.

Fajri menjelaskan, penetapan status darurat bencana ini memiliki dasar hukum, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Fajri mengatakan penetapan status darurat kesehatan ini akan berpengaruh pada pengambilan kebijakan berikutnya, termasuk misalnya karantina wilayah. Rencana pemerintah menetapkan PP tentang karantina wilayah, kata dia, harus segera direalisasikan.

Peneliti PSHK Agil Oktaryal berujar peraturan pemerintah tersebut juga harus memuat aturan mengenai hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah selama karantina berlangsung. Selain itu, PSHK menilai pemerintah perlu melakukan Pembatasan Sosial dalam Skala Besar seperti yang juga diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu ataupun secara nasional," ujar dia.

Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, pemerintah pusat wajib memenuhi kehidupan dasar orang yang berada dalam lingkup wilayah karantina kesehatan. Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan menyalurkan bahan pangan dalam keadaan darurat.

Agil mengatakan pemerintah juga harus segera membatasi mobilitas penduduk di daerah terjangkit Covid-19 ke daerah-daerah lainnya untuk mencegah penularan lebih luas. PSHK juga mendesak pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan PP terkait karantina wilayah. "Agar mendapat masukan dan gambaran akan kebutuhan riil di daerah," kata Agil.

Hingga hari ini, tercatat ada 1.285 kasus positif corona di Indonesia, 114 orang meninggal, dan 64 orang sembuh. PSHK menilai angka ini menunjukkan darurat kesehatan di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Karantina wilayah dinilai perlu lantaran imbauan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dianggap tak efektif memutus mata rantai penyebaran virus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buntut Peretasan Pusat Data Nasional, Jokowi Panggil Budi Arie hingga Kepala BSSN

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kiri) dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buntut Peretasan Pusat Data Nasional, Jokowi Panggil Budi Arie hingga Kepala BSSN

Presiden Jokowi memanggil Menkominfo Budi Arie Setiadi hingga Kepala BSSN Hinsa Siburian berkaitan dengan peretasan Pusat Data Nasional Sementara.


Usai Bertemu Jokowi, MPR Sebut Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

1 jam lalu

Pimpinan MPR memberikan keterangan usai rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Usai Bertemu Jokowi, MPR Sebut Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

Isu amandemen UUD 1945 belakangan ini dilemparkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.


Sekjen Gerindra Pastikan Prabowo Ikuti Upacara 17 Agustus di IKN

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan arahan dalam konsolidasi akbar kader se-Jakarta Selatan di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Juli 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Gerindra Pastikan Prabowo Ikuti Upacara 17 Agustus di IKN

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memastikan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengikuti upacara 17 Agustus tahun ini di IKN


Upacara 17 Agustus Digelar di IKN, Rangkaian Sidang DPR-MPR Tetap di Jakarta

2 jam lalu

Presiden Jokowi menerima Pimpinan MPR di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Foto: Sekretariat Presiden
Upacara 17 Agustus Digelar di IKN, Rangkaian Sidang DPR-MPR Tetap di Jakarta

Pemerintah menyelenggarakan upacara 17 Agustus secara hybrid di IKN, calon Ibu Kota Negara, dan Ibu Kota Jakarta.


Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak, Ini Bedanya dengan Mega dan SBY

5 jam lalu

Lahan kediaman Jokowi nanti setelah pensiun sebagai Presiden, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak, Ini Bedanya dengan Mega dan SBY

Presiden Jokowi membangun rumah pensiunnya di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, sedangkan Megawati dan SBY memilih Jakarta.


Ketua MPR Bambang Soesatyo Temui Jokowi di Istana

6 jam lalu

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Ketua MPR Bambang Soesatyo Temui Jokowi di Istana

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pertemuan dengan Jokowi juga akan membahas soal Ulang Tahun Konstitusi


Istana Klaim Jokowi Tidak Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Istana Klaim Jokowi Tidak Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Staf Khusus Presiden Jokowi Grace Natalie menyebut: "Pak Presiden tidak ikut campur terkait pilkada di mana pun."


Kaesang Tantang Sekjen PKS soal Jokowi Sodorkan ke Sejumlah Parpol: Sebut Partai Mana

7 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Tantang Sekjen PKS soal Jokowi Sodorkan ke Sejumlah Parpol: Sebut Partai Mana

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyebut pernyataan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi sebagai kebohongan pada publik.


Update Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Bakal Ada Zikir Nasional

7 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Update Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Bakal Ada Zikir Nasional

Upacara peringatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 akan dilaksanakan di IKN. Apa saja persiapannya?


Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Harga Tanah di Sekitarnya Naik

7 jam lalu

Lahan kediaman Jokowi nanti setelah pensiun sebagai Presiden, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Harga Tanah di Sekitarnya Naik

Kediaman Jokowi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mulai dibangun. Harga tanah di sekitar rumah tersebut naik.