TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan soal keberadaan caleg PDIP Harun Masiku masih di dalam negeri. Pukat menganggap KPK tak bisa serta merta percaya dengan pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Penegak hukum tentu punya metode tersendiri. segala kemungkinan harus diperhitungkan, termasuk kemungkinan dia sudah berada di Indonesia," kata Direktur Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi Jumat, 17 Januari 2020.
Oce Madril melanjutkan, "Info imigrasi tidak serta merta harus membuat KPK menghilangkan opsi-opsi itu."
KPK sebelumnya menetapkan Harun menjadi tersangka penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK menduga Harun dan kader PDIP Saeful Bahri memberikan janji suap Rp 900 juta kepada Wahyu. Suap diduga diberikan untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Wahyu dan tersangka lainnya ditangkap KPK dalam operasi senyap pada 8 Januari 2020. Akan tetapi, Harun tak berhasil ditangkap. Pihak imigrasi menyatakan Harun pergi ke luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali. KPK menyatakan percaya dengan keterangan imigrasi.
Namun informasi yang dikumpulkan Tempo menyebutkan Harun Masiku diduga telah kembali ke Indonesia. Harun memang pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020, namun ia kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.