Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SKB 11 Instansi Soal Radikalisme, Haris Azhar: Ini Seperti 1965

image-gnews
Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo
Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama dari 11 instansi pemerintah tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara atau ASN.

SKB ini telah diterbitkan pada 12 November 2019 bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id. Menteri yang terlibat dalam SKB ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Selain itu ada pula Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Salah satu poin yang ada dalam SKB ini adalah: Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, mengkritik surat keputusan bersama (SKB) 11 instansi pemerintah tersebut. Menurut dia, SKB ini merupakan legalisasi untuk menuduh seorang ASN yang kritis sebagai radikal.

“Akhirnya jadi juga legalisasi tuduhan radikalisme ini dituangkan dalam konstruksi kerja pemerintah. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah mengoreksi istilahnya, bukan radikalisme," katanya lewat pesan singkat pada Tempo, Ahad, 24 November 2019.

Menurut Haris, SKB ini menganggap kritik kepada pemerintah merupakan perbuatan radikal. "Kritik diputarbalikkan seolah sebagai radikalisme," ucap dia.

Haris menduga SKB ini untuk menyasar ASN-ASN yang kritis terhadap kebijakan yang dimanipulasi oleh penguasa. Pasalnya ASN sebagai orang lapangan mengerti tentang kelemahan atau cacat dari kebijakan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kritik mereka kerap muncul dalam berbagai ruang dan kerumunan tertentu. Hal ini yang kemudian akan dilihat (baca: dituduh sebagai radikal) oleh Rezim Jokowi jilid II ini," ujarnya.

Sedangkan dari sisi mekanisme, SKB ini meniadakan otoritas yang ada seperti Ombudsman, inspektorat di kementerian/lembaga, atau Komisi ASN dengan cara membuat portal laporan aduanasn.id dan bisa mengambil tindakan sepihak. Hal ini diperparah dengan tidak adanya bagian ASN terlapor untuk memberikan klarifikasi.

"Mekanisme ini rentan fitnah. Ini seperti zaman 1965, tuduhan yang membunuh kapasitas seseorang. Labelling,"

Selain itu SKB ini dianggap tidak memiliki cantolan hukum yang kuat. Alasannya sejumlah aturan yang dipakai hanya hukum kelembagaan dari menteri-menteri yang ikut meneken SKB ini. "Ini menandakan bahwa isu radikalisme ini tidak memiliki definisi yang konkret, alias disalahgunakan oleh Fachrul Razi cs," ucap dia merujuk Menteri Agama Fachrul Razi.

Situasi dari SKB ini, kata Haris, ke depan menghancurkan bangunan hukum and konsep Hak Asasi Manusia yang diperjuangkan dalam konstitusi. "Seharusnya para pemimpin kementerian/lembaga rezim ini menunjukan kualitas untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bersama-sama dengan para ASN. Jadikan para ASN sebagai mitra. Sehingga, dari sisi ASN, mereka akan memiliki sense of belonging bagi institusi dan programnya. Bukan dengan menakut-nakuti seperti ini," tuturnya.

Berikut kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui portal Aduan ASN:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan;
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repostInstagram, dan sejenisnya);
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;
7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial;
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

1 hari lalu

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 23 Maret 2023. Sebanyak 74.424 peserta calon PPPK Kementerian Agama di seluruh Indonesia akan mengikuti seleksi sejak 17 Maret hingga 9 April 2023 untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia. ANTARA/ Irwansyah Putra
Daftar Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 mulai diumumkan, bagaimana cara melihatnya? Ini daftar link pengumuman hasil seleksinya.


Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

2 hari lalu

Warga tengah melintas di deretan rumah KPR Subsisdi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 November 2023. Melansir daftar harga rumah subisidi dalam Keputusan Menteri PUPR, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7% hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5 juta sampai Rp219 juta menjadi Rp 162 juta sampai Rp234 juta. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencananya untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo.


Prabowo Minta Genjot IKN dalam 4 Tahun, Otorita: Kami Fokus untuk 2025 Dulu

2 hari lalu

Suasana bangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 30 Juli 2024. Kementerian PUPR menyatakan sebanyak 36 unit rumah tapak jabatan menteri telah terbangun dan 14 diantaranya telah dilengkapi perabotan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Prabowo Minta Genjot IKN dalam 4 Tahun, Otorita: Kami Fokus untuk 2025 Dulu

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bimo Adi Nursanthyasto mengatakan akan fokus melanjutkan pembangunan IKN di tahun 2025.


BKN Imbau Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Siapkan Dana Darurat, Kenapa?

2 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BKN Imbau Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Siapkan Dana Darurat, Kenapa?

BKN menyarankan peserta lolos seleksi CPNS 2024 untuk menyiapkan dana darurat saat awal masa kerja. Berikut ini alasannya.


Apa Imbas dari Perubahan Nomenklatur di Kabinet Merah Putih?

3 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan menteri Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Menteri KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
Apa Imbas dari Perubahan Nomenklatur di Kabinet Merah Putih?

Perubahan nomenklatur di Kabinet Merah Putih memberikan dampak yang luas bagi sektor birokrasi.


Terkini Bisnis: Wamen Diana Kusumastuti Janji Pembangunan IKN Dilanjutkan, Harga Emas Antam Tembus Level Tertinggi

4 hari lalu

Pekerja dengan alat berat membersihkan apron Bandara Nusantara di Kalimantan Timur, Jumat, 11 Oktober 2024. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Bandara Nusantara sebagai prasarana penunjang transportasi ibu kota masa depan Indonesia di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur ditargetkan selesai mencapai 100 persen pada Desember 2024. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terkini Bisnis: Wamen Diana Kusumastuti Janji Pembangunan IKN Dilanjutkan, Harga Emas Antam Tembus Level Tertinggi

Diana Kusumastuti mengatakan arahan untuk melanjutkan proyek IKN berasal dari kepala negara.


Terpopuler: Prabowo akan Ganti Mobil Dinas Menteri dengan Maung, Presiden Sebut IKN Ibu Kota Politik Dirampungkan dalam 4 Tahun

4 hari lalu

Usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Ahad, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI menggunakan mobil Pindad MV3 Garuda Limousine. Mobil ini dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI.  Foto: Pindad
Terpopuler: Prabowo akan Ganti Mobil Dinas Menteri dengan Maung, Presiden Sebut IKN Ibu Kota Politik Dirampungkan dalam 4 Tahun

Wamenkeu Anggito Abimanyu mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh mobil dinas menteri dan eselon 1 menggunakan produksi Pindad.


BKN Sebut 229.901 ASN dan PPPK akan Dialihkan, Imbas Perubahan Nomenklatur Kabinet Merah Putih

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
BKN Sebut 229.901 ASN dan PPPK akan Dialihkan, Imbas Perubahan Nomenklatur Kabinet Merah Putih

BKN memprediksi akan ada 229.901 ASN dan PPPK yang terdampak dari penambahan atau perubahan nomenklatur Kabinet Merah Putih


Kronologi Bawaslu Datangi Pertemuan Kades se-Jateng di Kota Semarang

7 hari lalu

Tim Bawaslu Kota Semarang saat mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi mobilisasi kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu Kota Semarang)
Kronologi Bawaslu Datangi Pertemuan Kades se-Jateng di Kota Semarang

Bawaslu Kota Semarang mendatangi pertemuan kepala desa dari berbagai daerah di Jateng yang berkumpul di salah satu hotel bintang lima.


Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran Sebulan Masa Kampanye di Pilkada Jabar

9 hari lalu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri memberikan keterangan di Gedung Bawaslu Jabar, Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran Sebulan Masa Kampanye di Pilkada Jabar

Bawaslu Jabar mengungkapkan, 70 dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada Jabar 2024 itu terjadi sejak 25 September hingga 20 Oktober 2024.