TEMPO.CO, Yogyakarta-Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Rasamala Aritonang punya harapan besar terhadap mahasiswa yang mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk membatalkan Revisi UU KPK yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
“Perpu jalan menyelamatkan situasi saat ini. Mahasiswa harapan kami,” kata Rasamala dalam diskusi publik UU KPK yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Sanata Dharma Yogyakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Rasamala yang pesimistis karena Jokowi tak kunjung menerbitkan Perpu menyerahkan sepenuhnya kepada langkah strategis mahasiswa. Jokowi sebelumnya mengatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK untuk mengembalikan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pernyataan itu ia sampaikan seusai bertemu dengan puluhan tokoh senior yang mewakili masyarakat.
Rasamala menyebutkan pemberantasan korupsi bukan hanya kepentingan KPK, melainkan semua orang, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat. Dia mendukung penyampaian aspirasi mahasiswa melalui demonstrasi, menulis di media massa, media online, dan media sosial. Dia mengkritik kalangan yang menuding aksi-aksi mahasiswa ditunggangi. “Itu terlalu jauh dan mengkerdilkan kecerdasan,” kata dia.
Ketua Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Oce Madril mengatakan pengesahan RUU KPK menggambarkan kekuasaan yang asangat egois dan jumawa tanpa melibatkan publik yang terdampak. Tuntutan publik melawan pelemahan KPK membuktikan Perpu KPK menjadi kebutuhan yang mendesak.
Pukat UGM mendesak Presiden Jokowi berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dengan menjaga KPK dari pelemahan. “RUU itu dibahas secara sembunyi-sembunyi dan senyap tanpa melibatkan publik,” kata Oce.
Dosen Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma Stanislaus Sunardi mendorong mahasiswa agar tidak alergi terhadap politik. Dia mengajak mahasiswa melihat secara proporsional bahwa demonstrasi adalah kesempatan belajar politik.
Aksi protes publik, kata Sunardi bukan hanya perkara RUU KPK semata, melainkan kegelisahan terhadap kekuatan politik. Publik mempersoalkan cara merevisi aturan tersebut yang mendelegitimasi KPK. “Itu melecehkan dan membuat mahasiswa marah,” kata Sunardi.
Ihwal Perpu KPK, Sunardi berharap Presiden Jokowi yang dikenal punya kharisma dekat dengan rakyat kembali kepada rakyat. Perlu upaya persuasif secara terus menerus terhadap Jokowi agar pemberantasan korupsi tidak kandas. “Bila gagal, yang terjadi re-feodalisasi parpol atau otoritarianisme baru.
SHINTA MAHARANI