Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

13 Poin yang Bermasalah dalam RKUHP Versi ICJR

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Mereka menggelar aksi dengan menutup mulut mereka dengan lakban sembari membawa poster berisi tuntutan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Mereka menggelar aksi dengan menutup mulut mereka dengan lakban sembari membawa poster berisi tuntutan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP pada 24 September 2019. DPR ngotot mengesahkan RUU ini meski pasal-pasalnya masih banyak dikritik.

Ketua DPR Bambang Soesatyo, misalnya, mengatakan saat ini pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP diproses, dan akan tetap menuntaskan di ujung periode DPR 2014-2019.

“Terus melakukan pembahasan-pembahasan. Di ujung periode kami ini agar kita bisa tuntaskan,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2019.

Begitu pula dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang mengakui ada beberapa poin dalam RKUHP masih menuai kritik. Namun, kata dia, masyarakat yang tidak puas dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Nanti kan terbuka karena kita sudah punya MK. Berbeda dengan dulu,” kata dia, di kantornya, kemarin.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat setidaknya ada 13 poin yang bermasalah dalam RKUHP pada draft 28 Agustus 2019. Berikut daftarnya:

1. Pasal 2 ayat (1), Pasal 598 RKUHP, soal hukum yang hidup di masyarakat

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-undang ini.”

Menurut ICJR pasal yang mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat ini mengandung penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi yang tidak jelas. Pasal ini dapat menimbulkan kesewenangan aparat karena frasa hukum yang hidup di masyarakat multitafsir.

2. Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 RKUHP, soal hukuman mati

ICJR menilai hukuman mati seharusnya dihapuskan sesuai dengan perkembangan bahwa 2/3 negara di dunia sudah mengahapuskan hukuman mati. Pemberian masa percobaan untuk menunda eksekusi pidana mati harus merupakan hak setiap orang yang diputus dengan pidana mati, tidak boleh bergantung pada putusan hakim.

3. Pasal 167 RKUHP draft 28 Agustus 2019 soal pengaturan makar

Definisinya menurut mereka tidak sesuai dengan asal kata makar yaitu “aanslag” yang artinya serangan. “RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dpaat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat,” dikutip dari keterangan tertulis Direktur Program ICJR, Erasmus Napitupulu, Jumat 30 Agustus 2019.

4. Pasal 281-282 RKUHP yang memuat masalah kriminalisasi tindak pidana contempt of court

Pasal ini dinilai memuat rumusan karet berpotensi mengekang kebebasan berpendapat termasuk kebebasan pers.

 5. Pasal 440-449 RKUHP soal pengaturan tindak pidana penghinaan

Pasal ini mereka nilai sebagai pasal karet. Seharusnya, kata mereka, ada pengecualian seperti untuk kepentingan umum, karena terpaksa membela diri, tidak ada kerugian yang nyata, pernyataan yang disampaikan secara emosional, pernyataan tersebut disampaikan kepada penegak hukum, pernyataan tersebut dilakukan dalam koridor pelaksanan profesi yang dilakukan sesuai kode etik profesi, pernyataan tersebut tidak dilakukan di depan umum atau merupakan korespondensi secara pribadi, pernyataan yang disampaikan adalah kebenaraan

6. Masalah hadirnya kembali pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis, seperti:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 218, Pasal 219 RKUHP, soal penghinaan presiden. Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan pemerintah yang sah. Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan Kekuasaan Umum/ Lembaga Negara.

Pasal-pasal ini menurut ICJR selain tak relevan untuk masyarakat demoratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

7. Pasal 304 RKUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama

Mereka menilai pidana ini harus dihapuskan. Karena jauh dari standar Pasal 20 ICCPR yang mengatur konteks pelarangan propaganda kebencian, dan hanya melindungi agama yang dianut di Indonesia.

8. Pasal 417 ayat (1) tentang kriminalisasi persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan

Negara terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk masuk pada hak konstitusional warga Negara yang bersifat privat.

9. Pasal 414-415 RKUHP draft 28 Agustus 2019 soal mempertunjukkan alat pencegah kehamilan

Kontraproduktif dengan Upaya Penanggulangan HIV. ICJR memaparkan kondom cara paling efektif pencegah penyebaran HIV dan sudah didekriminalisasi oleh Jaksa Agung tahun 1978 dan BPHN (1995):

10. Pasal 470 s.d 472 RKUHP draft 28 Agustus 2019 tentang Kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran

Ada Pengeculian hanya untuk dokter yang melakukan aborsi. Bertentangan dengan Pasal 75 UU Kesehatan dan Fatwa MUI No 4 tahun 2005, serta diskriminatif terhadap perempuan. Karena ada beberapa kasus di mana korban perkosaan yang melakukan aborsi kemudian dikriminalisasi akan terus terjadi.

11. Pasal 611-616 RKUHP soal tindak pidana narkotika

Pendekatan Pidana tidak terbukti efektif:Penanganan narkotika memerlukan komitmen yang berkelanjutan antara pemerintah dan berbagai sektor untuk menyeimbangkan antara supply dan demand, serta mengontrol agar peredaran gelap narkotika diminimalisir.

 12. Pasal 604-607 RKUHP soal tindak pidana korupsi

RKUHP tidak mengadopsi pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor, khususnya pasal 15 mengenai percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yang akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana tindak pidana korupsi yang bersangkutan selesai dilakukan (delik penuh). Dalam RKUHP saat ini, tidak mengenal pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

13. Pasal 599-600 RKUHP Soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat

Asas retroaktif untuk pelanggaran HAM berat tidak diatur didalam buku 1 RKUHP. Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000. Lalu, menurut ICJR, masuknya frasa Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan ke dalam RKUHP dikhawatirkan akan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bisnis Narkotika Hendra Sabarudin, ICJR: Bukan Kasus Pertama, Pemerintah Harus Ambil Sikap

10 hari lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bisnis Narkotika Hendra Sabarudin, ICJR: Bukan Kasus Pertama, Pemerintah Harus Ambil Sikap

ICJR menanggapi soal berulangnya kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara. Kasus terbaru adalah jaringan Hendra Sabarudin.


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

14 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

16 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena


Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

21 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.


Pemerintah Terbitkan PP Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, ICJR Imbau Komitmen Realisasi Konkret di Lapangan

1 Agustus 2024

Ilustrasi aborsi. PEDRO ARMESTRE/AFP/Getty Images
Pemerintah Terbitkan PP Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, ICJR Imbau Komitmen Realisasi Konkret di Lapangan

ICJR menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur praktik aborsi legal dengan syarat tertentu.


Pegi Bantah Terlibat Pembunuhan Vina di Cirebon, ICJR dan Revisi Sebut Ada Peluang Salah Tangkap

29 Mei 2024

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Pegi Bantah Terlibat Pembunuhan Vina di Cirebon, ICJR dan Revisi Sebut Ada Peluang Salah Tangkap

ICJR dan Revisi menyebut langkah Polda Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai tersangka ada peluang salah tangkap.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

28 Maret 2024

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

25 Maret 2024

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

22 Maret 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

12 Maret 2024

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.