TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta, pada Senin, 19 Agustus 2019.
"Ada kegiatan operasi tangkap tangan di Yogyakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan teks.
Febri menuturkan ada empat orang ditangkap dalam oeprasi itu. Keempat orang itu dari unsur jaksa, pegawai negeri sipil dan swasta.
Febri urung menjelaskan detail kasus ini dan identitas pihak yang ditangkap dalam OTT. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status hukum orang yang ditangkap.