Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemerkosaan oleh Eks Pejabat BPJS Diadukan ke Sri Mulyani

image-gnews
Korban kekerasan seksual RA (kedua kanan) bersama Ade Armando (kedua kiri) dan Sahabat RA Juwita (kanan) dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban kekerasan seksual RA (kedua kanan) bersama Ade Armando (kedua kiri) dan Sahabat RA Juwita (kanan) dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – RA, 27 tahun, telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan ihwal kasus pelecehan seksual oleh eks pejabat BPJS Ketenagakerjaan yang menderanya. Surat RA dirancang untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan telah dikirim pada 19 Desember 2018.

Baca juga: Skandal Seks Pejabat BPJS, Pengacara ke RA: Kenapa Baru Sekarang?

“Saya mendapat masukan dari Ketua Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan untuk mengirim surat ke Menkeu,” kata RA saat ditemui Tempo di salah satu restoran di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu sore, 2 Januari 2018. RA memberikan salinan surat itu dalam bentuk dokumen digital.

Surat tersebut terdiri atas lima halaman. Di dalamnya termaktub poin-poin petikan aduan tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin.

Terdapat 17 perkara yang ditulis RA dalam surat itu. Perkara pertama memuat informasi pengangkatannya di jajaran tim pembantu Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. RA mengaku direkrut sebagai tenaga kontrak asisten ahli per April 2016.

Perkara kedua, ia mengungkap soal tragedi pelecehan seksual yang dialami. RA menulis, di pernah dipaksa berhubungan dengan Syafri sebanyak empat kali. Keempatnya dilakukan di tempat berbeda.

Dalam poin-poin pengakuan selanjutnya, RA mengatakan pernah melaporkan tindakan yang diduga asusila itu kepada Dewan Pengawas. Namun, kata RA, pelaporan itu nihil dan tak menghasilkan solusi apa pun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Karena saya merasa tidak ada lagi perlindungan, saya mengadukan kejahatan ini ke Kementerian Keuangan,” ucap RA. Adapun RA melaporkan hal itu ke kementerian tersebut lantaran menurut informasi yang dihimpun, Syafri diangkat sebagai aparatur sipil negara dari Kementerian Keuangan.

Sebelum menyurati Sri Mulyani, RA mengungkap sempat menyurati Presiden Joko Widodo dan Persoalan Besar Jaminan Sosial (DJSN). Surat-surat ini juga ditembuskan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Umum Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, dan Ketua Panitia Kerja Komisi IX DPR RI.

Baca juga: Pelecehan Seksual Pejabat BPJS: Skors ke Eks Sekretaris Dicabut

Sampai saat ini, RA belum memperoleh informasi resmi soal respons atas surat-surat itu. Adapun kasus pegawai kontrak BPJS tersebut mencuat lantaran ia membeberkan skandal seks Syafri kepda khalayak. Syafri kesohor sebagai eks anggota Dewan Pengawas dan mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO. Ia juga pernah menjabat auditor BPK.

Versi RA, terjadi pemerkosaan terhadap dirinya hingga sebanyak empat kali. Selain sejumlah pelecehan seksual di dalam dan luar kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

15 menit lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.


BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

48 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

4 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

5 jam lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

7 jam lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

1 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

1 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.


Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

1 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

Selain kasus bayi diperkosa, pria Brasil ini juga sedang menghadapi penyelidikan atas percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.