TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti bakal bersaksi dalam sidang perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini. Di sidang BLBI, jaksa menghadirkan Dorodjatun sebagai saksi yang memberatkan untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Selain Dorodjatun, jaksa KPK juga akan menghadirkan eks Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Mohammad Syahrial. "Saksi dua orang, Dorodjatun dan M. Syahrial," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, saat dihubungi, Kamis, 12 Juli 2018.
Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Pertanyakan Peran BI
Dalam dakwaan jaksa, Dordjatun ikut didakwa merugikan negara Rp 4,58 triliun bersama Syafruddin selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia. Jaksa mendakwa mereka turut memperkaya pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam penerbitan SKL tersebut.
Dorodjatun menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat BPPN menerbitkan SKL tersebut. KKSK salah satunya berwenang memberikan persetujuan dalam penerbitan SKL. Adapun SKL BLBI terbit atas dasar Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 alias Inpres Release and Discharge yang diteken mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Desember 2002.
Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Pertanyakan Peran BI
Dalam sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kwik Kian Gie untuk menceritakan proses pembentukan Inpres tersebut. Dia mengatakan penerbitan Inpres tersebut dilakukan dalam pertemuan, Dorodjatun, Menteri Keuangan Boediono dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi selalu ikut dalam rapat tersebut.
Kwik mengatakan hanya dirinya yang tegas menolak penerbitan Inpres yang mendasari pembebasan unsur pidana bagi konglomerat yang dianggap menyelewengkan dana BLBI.