Lexie M Giroth Terancam Dipecat Sebagai Pegawai Negeri
Reporter
Editor
Jumat, 4 Mei 2007 15:22 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Pelaksana tugas (Plt) Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Johanis Kaloh mengatakan Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Profesor Lexie M Giroth serta tujuh praja terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). ”Memang masih terlalu pagi bilang seperti itu karena ini masih (menunggu) proses pengadilan,” katanya kepada Tempo, Jumat (4/5).Dia mengaku telah diminta Departemen Dalam Negeri untuk menyerahkan dokumen kepegawaian Lexie serta tujuh bekas praja yang ada di lembaganya. Permintaan atas dokumen itu, jelasnya, sebagai antisipasi agar bisa segera memutuskan status kepegawaian semua tersangka itu jika pengadilan nanti memutus bersalah.Dalam kasus sembilan terpidana penganiaya Wahyu Hidayat, Departemen Dalam Negeri dituding lambat memutuskan pemecatannya sebagai PNS. Sembilan terpidana penganiaya kasus Wahyu Hidayat sempat bekerja di beberapa instansi pemerintah daerah di Jawa Barat. Semuanya sempat dipecat sebagai Praja IPDN, namun kembali terlihat menjalani kuliah di kampus kedinasan milik Departemen Dalam Negeri itu. Sembilan praja itu sempat bekerja, ada yang mulai dari staf kelurahan sampai ajudan Sekda Provinsi Jabar Lex Laksamana. Pemecatan kesembilan terpidana itu baru dilakukan setelah terungkapnya kasus kematian Cliff.Menurut Kaloh, keputusan memecat semua tersangka yang terlibat kasus penganiayaan Cliff Muntu hingga tewas itu masih menunggu proses peradilan. ”Aspek keprajaannya itu kewenangan IPDN, tapi aspek PNS-nya itu kewenangan Depdagri,” katanya.Profesor Lexie sebelumnya telah diberhentikan sementara mulai Kamis (19/4) sebagai Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan serta sebagai dosen di IPDN setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Lexie kini berstatus tahanan Polda Jawa Barat sejak Rabu (2/5) lalu.Sebelumnya, tujuh mahasiswa tingkat III IPDN yang diduga sebagai penganiaya Cliff Muntu telah dipecat. Mereka adalah Muhammad Amrullah, Andi Bustanil, Hikmat Faisal, Ahmad Ari Pandi Harahap, Frans Albert Yoku, Fendi Ntobuo, dan Jacka Anugrah Putra. Tujuh tersangka itu kini mendekam di tahanan Polres Sumedang.Ahmad Fikri
Sekjen Kemendagri: Alumni IPDN Bagian Dari Perekat NKRI
27 Februari 2024
Sekjen Kemendagri: Alumni IPDN Bagian Dari Perekat NKRI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menerima audiensi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas bersama Sivitas Akademika IPDN, di Aula Zamhir Islamie, IPDN Kampus Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Hendi mendesain ulang sektor pariwisata di kota Semarang. Program pemulihan ekonomi diantaranya memfasilitasi terbentuknya pasar sehat di tiap kecamatan.