Bos Surya Dumai Divonis 18 Bulan Penjara

Reporter

Editor

Kamis, 3 Mei 2007 15:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Bos Surya Dumai, Marthias, dengan pidana 18 bulan penjara. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal menyatakan, Marthias bersalah dalam kasus korupsi pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan. ”Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar,” ujar Gusrizal membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5).Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Marthias bersalah dalam dakwaan subsidair. Terdakwa, kata hakim, tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. ”Sebab unsur melawan hukumnya tidak terbukti,” kata Gusrizal.Salah seorang hakim anggota, Slamet Subagyo, mengajukan dissenting opinion (beda pendapat) atas putusan itu. Menurut Slamet, seharusnya terdakwa Marthias bias dijerat dengan dakwaan primair. Sebab unsur melawan hukum bisa dibuktikan dengan bermasalahnya permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). ”Berawal dari unsur itu, dakwaan primair bisa menghukum terdakwa,” ujarnya.Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut sembilan tahun penjara. Jaksa juga menuntut Marthias membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 346 miliar sebagai jumlah kerugian negara. Hal itu ditetapkan dari nilai intrinsik kayu yang ditebang dan dijual oleh terdakwa berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, Marthias—yang juga rekanan Gubernur (non-aktif) Kalimantan Timur Suwarna—telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,6 miliar sebagai laba penjualan kayu karena adanya IPK. Permohonan izin itu dianggap bermasalah karena tidak ada studi kelayakan terhadap perkebunan kelapa sawit tersebut. Menanggapi putusan hakim, Marthias tampak tidak terlihat terlalu terpukul. Banyak senyuman yang mengembang dari wajahnya. Marthias tetap menyatakan tidak bersalah. Tindakannya memohonkan izin untuk mengolah lahan menjadi kebun, menurut dia, bukan tindakan pidana. ”Saya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu,” ujarnya menjawab hakim seusai pembacaan putusan. Bagi Marthias, putusan hakim tidak dianggap berat atau ringan. Dia berpendapat, bakal banyak pengusaha yang ketakutan apabila kesalahan akibat permohonan izin dibebankan kepada pengusaha. ”Ini berarti hukum pokok. Pokoknya harus dihukum,” kata Marthias.Sandy Indra Pratama

Berita terkait

Perusahaan Brunei Umumkan Garap Kereta Cepat Kalimantan, Hubungkan IKN - Malaysia

45 hari lalu

Perusahaan Brunei Umumkan Garap Kereta Cepat Kalimantan, Hubungkan IKN - Malaysia

Perusahaan asal Brunei mengumumkan akan menggarap proyek kereta cepat Trans Kalimantan yang menghubungkan ibu kota Nusantara atau IKN ke Malaysia.

Baca Selengkapnya

Banjir di Dua Jalan Trans Kalimantan Mulai Surut

22 November 2021

Banjir di Dua Jalan Trans Kalimantan Mulai Surut

Polisi mengimbau kepada pengendara roda dua yang akan melintasi daerah banjir agar tetap berhati-hati dan waspada.

Baca Selengkapnya

Bertambah, Lokasi Banjir Memutus Jalan Trans Kalimantan

21 November 2021

Bertambah, Lokasi Banjir Memutus Jalan Trans Kalimantan

Kali Ini banjir memutus akses Jalan Trans Kalimantan antara Palangka Raya dengan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Banjir Meluas dan Meninggi, Palangka Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat

16 November 2021

Banjir Meluas dan Meninggi, Palangka Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat

Banjir sebabkan Jalan Trans Kalimantan terlalu berbahaya untuk dilintasi. Pengendara terpaksa memutar ke wilayah Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Banjir Rendam Jalur Palangka Raya - Buntok Akibat Sungai Kahayan Meluap

8 November 2021

Banjir Rendam Jalur Palangka Raya - Buntok Akibat Sungai Kahayan Meluap

Jalan Trans Kalimantan yang menghubungkan Palangka Raya dengan sejumlah kabupaten di DAS Barito kembali tergenang akibat luapan sungai Kahayan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Kemarin: Gubernur Perintahkan Ongkos PCR Turun, Covid-19 Iran

27 Oktober 2021

Top 3 Tekno Berita Kemarin: Gubernur Perintahkan Ongkos PCR Turun, Covid-19 Iran

Tarif PCR diminta kurang dari Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Akan Resmikan Jembatan Alalak Barito Kuala pada 21 Oktober

14 Oktober 2021

Presiden Jokowi Akan Resmikan Jembatan Alalak Barito Kuala pada 21 Oktober

Jokowi akan meresmikan Jembatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) di Kalimantan Selatan pada 21 Oktober 2021.

Baca Selengkapnya

Banjir Masih Rendam Jalan Trans Kalimantan di Pekan Keempat

30 September 2021

Banjir Masih Rendam Jalan Trans Kalimantan di Pekan Keempat

Pasokan BBM ke sejumlah kabupaten di DAS Barito terdampak banjir. Ambil jalan memutar sejauh 700 kilometer.

Baca Selengkapnya

Terputus 3,5 Km Akibat Banjir, Jalan Trans Kalimantan di Kalteng Ditutup Total

13 September 2021

Terputus 3,5 Km Akibat Banjir, Jalan Trans Kalimantan di Kalteng Ditutup Total

Badan jalan yang tergenang air mencapai 3,5 kilometer dengan ketinggian banjir mencapai 50 cm hingga 1 meter.

Baca Selengkapnya

Banjir Katingan, Warga Dimintai Rp 100 Ribu untuk Menyeberang

9 September 2021

Banjir Katingan, Warga Dimintai Rp 100 Ribu untuk Menyeberang

Untuk melewati lokasi banjir di ruas Jalan Trans Kalimantan, pengelola perahu klotok memasang tarif Rp 100 ribu untuk satu penumpang.

Baca Selengkapnya