TEMPO Interaktif, Wonogiri: Menteri Dalam Negeri dinilai tidak tegas dalam melakukan revisi PP No 37/2006 khususnya mengenai tidak adanya sanksi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sudah menerima rapelan kenaikan tunjangan mereka. Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri, Wawan Setyanugraha menyatakan revisi PP tersebut seharusnya juga memberi solusi bagi daerah untuk keluar dari tekanan masyarakat yang sudah terlanjur melaksanakan PP tersebut. "Pemerintah mestinya juga ikut bertanggung jawab, karena pemerintah pusat yang membuat PP tersebut," kata dia, Jum'at (23/3).Wawan adalah satu dari enam anggota DPRD Wonogiri yang sudah mengembalikan uang rapelan tunjangan komunikasi intensif yang diterimanya. Dia mengaku tidak menyesal sudah mengembalikan uang rapelannya meski kemudian tidak ada sanksi yang jelas kalau tidak mengembalikan. "Masalah ini bukan hanya soal yuridis, tetapi juga soal moralitas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan," ujarnya.Dia mengusulkan agar DPRD Wonogiri secara kelembagaan membuat keputusan pengembalian uang rapelan tersebut. Menurutnya, rapelan yang dibagikan pada Desember lalu, adalah keputusan atas pelaksanaan PP 37/2006 saat belum direvisi. Namun, dia soal akan ada atau tidak keputusan tersebut juga tergantung pada anggota DPRD lainnya. "Seyogyanya memang demikian, ada keputusan yang merevisi keputusan DPRD sebelumnya untuk memberikan rapelan," sambungnya. Imron Rosyid