Mantan Direktur Utama Pupuk Kaltim Divonis Bebas

Reporter

Editor

Jumat, 23 Februari 2007 18:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin membebaskan Omay K. Wiraatmadja. Majelis hakim yang dipimpin Sri Mulyani menyatakan direktur utama PT Pupuk Kaltim itu tidak terbukti bersalah menggunakan fasilitas perusahaan. ”Terdakwa Omay tidak terbukti melanggar sebagaimana dakwaan jaksa,” ujar Sri saat membacakan putusan, Jumat (23/2).Menurut hakim Sri, Omay tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebab keputusan memberikan fasilitas kepada direktur utama dan jajaran direksi Pupuk Kaltim selalu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). ”Kapasitas Omay sebagai direktur utama bisa mengeluarkan keputusan itu dan disetujui RUPS,” ujarnya.Omay didakwa karena menyalahgunakan fasilitas direksi Pupuk Kaltim untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Fasilitas itu di antaranya pemeliharan rumah, mobil, dan telepon. Menurut versi jaksa, perbuatan Omay telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6 miliar. Jaksa penuntut umum pada 31 Januari lalu menuntut Omay empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.Adapun unsur kerugian negara dalam kasus ini, hakim berpendapat bahwa berdasarkan keterangan ahli Erman Rajagukguk dinyatakan bahwa saham Pupuk Kaltim sudah diserahkan kepada ke PT Pupuk Sriwijaya dan bukan lagi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ”Sehingga tidak tunduk kepada undang-undang antikorupsi. Sebab secara yuridis Pupuk Kaltim tidak terkait kepada keuangan negara,” ujarnya.Seusai putusan, Omay langsung tersungkur dan bersujud seraya menangis. Seusai sidang, Omay mengatakan, belum terpikirkan untuk merencanakan sesuatu setelah pembebasannya. ”Saya tidak dendam kepada siapapun,” ujarnya.Menanggapi putusan itu, jaksa Ninik Mariyanti menyatakan menghormati putusan hakim. Secepatnya, dia akan mendiskusikan untuk mengambil langkah hukum atas putusan ini. Jaksa mengakui, Pupuk Kaltim bukan BUMN. Namun dia enggan menjawab TEMPO mengapa hal itu tidak dipertimbangkan sejak awal. Jaksa juga mengatakan, eksekusi (pelaksanaan atas putusan) bisa dilakukan. ”Eksekusi pembebasan bisa sekarang,” ujar Ninik.Sedangkan M. Assegaf, pengacara Omay, menyatakan lega atas putusan itu. Dia sependapat dengan hakim bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan kliennya. ”Pupuk Kaltim bukan BUMN, jadi tidak ada kerugian negara,” katanya. Assegaf menyatakan akan langsung mengusahakan pembebasan kliennya seusai sidang putusan.Di tempat terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung Salman Maryadi mengatakan, hingga saat tenggang waktu kasasi tentunya jaksa akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sandy Indra Pratama | Fanny Febiana

Berita terkait

BRI Optimis Tumbuh Lebih Baik di Tahun 2024

5 Februari 2024

BRI Optimis Tumbuh Lebih Baik di Tahun 2024

BRI menerapkan secara konsisten strategi just right liquidity

Baca Selengkapnya

Profil Wiko Migantoro yang Diangkat Erick Thohir jadi Wakil Dirut Pertamina

1 Februari 2024

Profil Wiko Migantoro yang Diangkat Erick Thohir jadi Wakil Dirut Pertamina

Wiko Migantoro resmi diangkat sebagai salah satu direksi baru PT Pertamina (Persero) pada Rabu, 31 Januari 2024. Seperti apa profilnya?

Baca Selengkapnya

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya