TEMPO Interaktif, Jakarta: Penambangan pasir di pulau-pulau kecil menyalahi daya dukung lingkungan. Kegiatan ekonomi yang bisa diselenggarakan pada pulau yang luasnya 10 ribu kilometer persegi hanya sebatas wisata bahari dan penangkapan ikan. "Prinsipnya, pulau kecil tak boleh dilakukan eksploitasi," ujar Masnellyarti Hilman, Deputi Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Rabu (21/2). Banyak rambu-rambu yang harus diikuti untuk melakukan kegiatan ekonomi di pulau kecil. Misalnya saja potensi erosi, potensi air, sungai, sedimentasi, topografi, kualitas tanah, kondisi daerah pesisir, dan kondisi pantai. Menurut Masnellyarti, penambangan pasir darat di Kepulauan Riau sudah menyebabkan warga setempat kekurangan air bersih. Penambangan pasir juga mengakibatkan pencemaran. Hal ini terjadi karena tailing berupa debu-debu halus akan menyebar hingga bermil-mil jauhnya. Terutama bila penambangan dilakukan untuk mengeruk pasir laut. Walaupun ekspor pasir laut sudah dilarang sejak tahun 2003, kata dia, aktivitas penambangan masih banyak dilakukan. Padahal debu-debu hasil tambang ini, akan menutupi terumbu karang dan mengganggu kehidupan biota laut. Tailing ini juga merusak hutan bakau, padang lamun (rumput laut), garis pantai, dan keberlangsungan terumbu karang. Tailing itu juga membuat laut coklat dan keruh serta membuat habitat di sekitar pulau rusak. Dampaknya, nelayan sulit menangkap ikan. Bahkan di beberapa daerah banyak nelayan yang beralih profesi menjadi tukang gali pasir. Ninin Damayanti