TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka Syaukani Hasan Rais meminta penundaan pemeriksaan terhadap dirinya. Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu. Juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, surat Syaukani itu intinya menerangkan bahwa dalam beberapa waktu ini tidak bisa memenuhi panggilan karena kondisi kesehatannya pascaoperasi. ”Syaukani mengirim surat permohonan penangguhan pemeriksaannya sebagai tersangka,” kata Johan di kantornya, Selasa (20/2). Namun, kata Johan, surat itu tidak mempengaruhi penyidikan KPK terhadap Syaukani.Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syaukani sebagai tersangka pada 18 Desember 2006. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syaukani belum pernah diperiksa kembali oleh KPK. Terakhir diperiksa, Syaukani diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan tanah seluas 13 ribu hektare senilai Rp 15,36 miliar untuk pembangunan bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur.Johan mengatakan, penyidikan kasus itu tetap dilakukan meski untuk sementara tanpa keterangan tersangka. KPK, kata Johan, melakukan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti. ”Keterangan tersangka juga penting, tapi kami tetap lihat kemungkinannya,” ujarnya.Hironimus Dani, pengacara Syaukani, mengatakan bahwa surat yang dikirim kliennya itu disertai keterangan dokter bahwa kondisi Syaukani belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. ”Syaukani dalam pemulihan pascaoperasi persendian tulang belakang,” ujarnya. Dani memastikan kliennya siap diperiksa jika kondisinya sudah sehat.Sandy Indra Pratama