TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum menolak pembentukan Badan Pengawas Pemilu dalam RUU Penyelenggara Pemilu.Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan Badan Pengawas Pemilu tidak perlu dibentuk karena sifat tugasnya sementara. Menurutnya, fungsi pengawasan dapat dilakukan lembaga lain yang sudah ada. "Fungsi pengawasan kan dapat dilakukan oleh Partai politik, media massa dan DPR," katanya kepada wartawan di kantornya Jumat (9/2).Sedangkan tugas penerima pengaduan dan pelanggaran peraturan, tambah dia, sudah ada lembaga yang menangani yaitu polisi, kejaksaaan dan pengadilan. "Pelanggaran non pidana menjadi kewenangan KPU," katanya. Pendapat tim ahli RUU ini yang terdiri dari tim dari LSM dan tim dari ilmuan terhadap bawaslu ini terjadi perbedaan. "Tim ilmuan menolak pembentukan badan, namun tim dari LSM ngotot badan itu harus ada," katanya. Namun dalam rapat DPR dan Pemerintah, disepakati bahwa bawaslu dibentuk di Pemerintah Pusat. Menurutnya, pembentukan badan ini nantinya kinerjanya tidak efektif dan efisien.Kesepakatan dengan pemerintah dan DPR, kata dia, bahwa bawaslu itu memiliki kesejajaran dengan KPU. "Intinya sama seperti dengan panwaslu yang sifatnya mandiri," katanya. Namun, tambah dia, pembentukan anggota badan ini melalui rekomendasi KPU dan dipilih oleh DPR.Sehingga, kata dia, KPU kurang puas dengan hasil RUU Penyelenggara Pemilu ini. Menurutnya, hampir seluruh draf RUU itu sesuai dengan harapan KPU, hanya pada pembentukan badan itu. "Kami hanya 95 persen merasa puas," katanya.Eko Ari wibowo