MK Tolak Uji Materi Hak Pilih TNI/Polri

Reporter

Editor

Kamis, 18 Januari 2007 15:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan hak uji materi dan formil lima undang-undang yang berkaitan dengan hak pilih TNI/Polri dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Komisaris Besar Polisi (Purn) H.M.Sofwat Hadi selaku pemohon tidak dapat diterima. ”Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/1). Komisaris Besar Polisi (Purn) H.M.Sofwat Hadi yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Kalimantan Selatan mengajukan hak koreksi terhadap pasal 64 dan 145 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD; Pasal 102 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 230 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; pasal 28 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan pasal 39 (4) Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Sofwat menilai kelima undang-undang itu merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Anggota majelis konstitusi, Achmad Roestandi, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa emohon adalah pensiunan anggota Polri. Maka, kata hakim, menjadi pertanyaan apakah pensiunan anggota Polri secara hukum memiliki kualifikasi yang sama dengan anggota Polri yang masih aktif.Menurut Achmad, pemohon tidak dapat bertindak seakan-akan anggota Polri aktif. Selain itu, kata Achmad, sebagai pensiunan anggota Polri, pemohon juga tidak dapat mengatasnamakan anggota Polri yang masih aktif. ”Menurut sistem hukum yang berlaku pensiunan tentara atau polisi tidaklah sama statusnya dengan tentara atau polisi aktif,” ujar Achmad.Achmad menambahkan, kalaupun permohonan pemohon untuk membatalkan kelima undang-undang itu dikabulkan, hal tersebut tidak akan memulihkan hak konstitusional pemohon yang pernah merasa dirugikan ketika pemohon hendak mengajukan diri sebagai calon anggota DPD Kalimantan Selatan harus mengundurkan diri dari kepolisian dengan hak pensiun.Dalam pembacaan putusan, Achmad mengatakan, pengujian pasal 145 Uundang-Undang Pemilu dan pasal 102 undang-undang Pemilihan Presiden bersifat einmalig atau hanya berlaku untuk pemilihan umum dan pemilihan presiden pada 2004. ”Sekiranya kedua ketentuan itu dinilai merugikan pemohon dan bertentangan dengan konstitusi, hal tersebut tidak akan memberikan pengaruh apapun terhadap kepentingan konsitusional pemohon," ujar Achmad.Menanggapi putusan itu, Sofwat mengatakan akan mengajukan permohonan hak uji materi dengan membawa mandat dari anggota polisi atau TNI yang masih aktif. ”Saya akan mencari mandat terlebih dulu, kemudian akan kami ajukan kembali,” ujarnya usai sidang.Sofwat menambahkan, pengajuan permohonan hak uji materi akan dilakukan sebelum pelaksanaan Pemilu 2009. ”Kami usahakan secepatnya," ujarnya. Menurut Sofwat, majelis hakim belum menyentuh esensi dari permohonannya yaitu kejelasan kedudukan hak pilih TNI/Polri dalam pemilu.Dalam persidangan yang berlangsung selama 30 menit ini dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, pemohon dan perwakilan dari pemerintah yaitu M.Fachruddin, staf ahli hukum Departemen Pertahanan dan Mualimin Abdi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.Rini Kustiani

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

43 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Masih Adakah Kemungkinan Putaran Kedua Pilpres 2024? Ini Ketentuannya

15 Februari 2024

Masih Adakah Kemungkinan Putaran Kedua Pilpres 2024? Ini Ketentuannya

Melihat hasil quick count Pemilu 2024, masih adakah kemungkinan putaran kedua Pilpres 2024? Berikut ini penjelasan lengkap terkait ketentuannya.

Baca Selengkapnya

Begini Syarat Pilpres Dua Putaran dan Skenario Tahapannya

14 Februari 2024

Begini Syarat Pilpres Dua Putaran dan Skenario Tahapannya

Salah satu opsi yang mungkin terjadi dalam Pemilu Pilpres 2024 adalah pelaksanaan pemungutan suara dua putaran. Ini syarat pilpres dua putaran.

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya