TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah pembacaan tuntutan terdakwa ditunda karena berkas tuntuan belum dijilid, sidang serupa dengan terdakwa berbeda jugsa ditunda. Kali ini, jaksa mengaku belum mengetik berkas tuntuan. Hal tersebut terjadi pada pembacaan tuntutan untuk terdakwa Mayjen Adam Damiri dalam kasus pelanggaran HAM berat Timor-Timor, Kamis (10/4). Menurut Jaksa Penunut Umum S. Hozie, dirinya belum siap menyusun materi tuntutan. Karena saya mengetik sendiri, bekerja sendiri, jadi saya belum siap. Saya mohon hanya kali ini saja tuntutan bisa ditunda, kata dia kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Ad Hoc HAM, sekitar pukul 09.30 WIB. Ketika Hakim Ketua Emmy Marni Mustafa meminta pendapat dari pihak terdakwa mengenai ketidaksiapan JPU dalam membacakan tuntutan pengacara terdakwa, Kolonel CHK Setiawan menyatakan tidak keberatan. Namun, terdakwa Adam Damiri sempat menyatakan keberatannya. Mohon tidak ditunda-tunda lagi karena kami sudah lelah. Apapun keputusannya akan saya terima, kata dia. Akhirnya, sidang yang berjalan hanya 5 menit ditunda sampai 24 April 2003. Alasannya, jaksa meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan tuntutan. Saat ditemui wartawan usai persidangan, dia mengatakan belum menyelesaikan materi tuntutannya itu tidak ada kaitannya dengan penundaan pembacaan tuntutan pada sidang HAM Timor-Timor lain, dengan terdakwa Tono Suratman. Lain, tidak ada hubungannya, kata dia. Sehari sebelumnya, pembacaan tuntutan pada terdakwa kasus pelanggaran HAM Timor-Timor juga ditunda. Namun agak berbeda dengan halasan Hozie, pengacara Tono Suratman, Gabriel Simangunsong memberikan alasan berkas tuntutan belum dijilid. Indra Darmawan Tempo News Room
Berita terkait
Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang
8 menit lalu
Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang
Sebanyak 39 orang tewas dan 68 lainnya belum ditemukan akibat hujan lebat dan banjir yang melanda Rio Grande do Sul, Brasil.