BPK Akan Tuntaskan Pemeriksaan Auditor Penerima Harley Davidson

Reporter

Jumat, 22 September 2017 23:25 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman memberikan keterangan pers terkait kasus suap motor Harley Davidson kepada auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, 22 September 2017. Motor tersebut berjenis Harley Davidson Sportster 883. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Badan Pemeriksa Keuangan Yudi Ramdan Budiman menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap auditor penerima suap motor Harley Davidson dari Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Sigit Yugoharto, belum usai. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa tim internal BPK berupaya segera menuntaskan pemeriksaan.

"Hal yang jelas, yang bersangkutan (Sigit) sudah diperiksa dengan para pihak yang terkait," ujar Yudi saat memberikan keterangan pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 22 September 2017.

Baca: KPK Tetapkan Auditor BPK sebagai Tersangka Suap Harley Davidson

Diberitakan sebelumnya, Sigit telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap dari General Manager Jasa Marga Purbaleunyi Setia Budi. Sigit menerima suap berupa motor Harley Davidson sebagai ganti "jasanya" mengatur pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) laporan keuangan Jasa Marga Purbaleunyi di tahun 2017 untuk tahun anggaran 2016.

Dari sisi pidana, Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana yang ia terima adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Yudi melanjutkan, pemeriksaan terhadap Sigit sejauh ini berkaitan dengan profesionalitas dia dalam bekerja. Pemeriksaan itu menelusuri mulai dari pelanggaran apa saja yang sudah dibuat Sigit, apakah ia memematuhi standar operasi dalam bekerja, hingga keluarnya informasi audit.

Baca juga: KPK Tetapkan GM Jasa Marga Purbaleunyi Sebagai Tersangka

Jika terbukti melakukan banyak pelanggaran, Sigit akan diganjar sanksi berat. Salah satu sanksi administrasi berat yang bisa diterima Sigit adalah diberhentikan sebagai auditor oleh Majelis Kehormatan dan Kode Etik BPK.

"MKKE sudah menangani banyak kasus dengan hukuman seperti teguran tertulis untuk hal minor, pemberhentian kerja selama 2-3 tahun, hingga tidak boleh audit lagi selama bekerja di BPK. Itu belum ditambah hukuman disiplin," ujar Yudi.

Yudi menambahkan, pemeriksaan terhadap Sigit ini penting untuk meningkatkan kualitas pegawai dan pengawasan BPK ke depannya. Oleh karena itu, kata ia, pemeriksaan yang dilakukan berlapis tiga, yaitu dari quality control anggota tim terkait, quality insurance oleh inspektorat, dan review dari lembaga auditor lain.

"Semua info yang kami peroleh dari dalam atau luar penting bagi institusi kami agar punya integritas dan quality insurance. Ini pekerjaan yang tak pernah berhenti seperti terkait jual beli temuan," ujar Yudi menegaskan.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

36 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

23 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya