Seminggu Pasca-Pengepungan, Kantor YLBHI Mulai Berbenah

Reporter

Jumat, 22 September 2017 18:12 WIB

Kondisi gedung LBH Jakarta setelah dibuka kembali setelah penyerangan pada Senin dini hari (18/9), di Jakarta Pusat, 22 September 2017. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mulai berbenah pasca-peristiwa pengepungan sejumlah organisasi massa dalam acara Asik Asik Aksi, Ahad, 17 September 2017. Ketua LBH Jakarta Alghifari Aqsa mengatakan, pihaknya bakal mulai membersihkan kantor LBH pada Sabtu, 23 September 2017.

Ia mengatakan pembersihan itu rencananya melibatkan Jaringan Advokasi Nasional Pembantu Rumah Tangga (Jala PRT). "Jala PRT mau membantu beres-beres ini semua," kata Alghifari di kantor LBH Jakarta, Jumat, 22 September 2017.

Baca: Kontras Minta Polisi Usut Aktor di Balik Penyerangan YLBHI

Ia menjelaskan kegiatan LBH Jakarta perlahan mulai berjalan meski masih terbatas. "Ada juga tes pengacara publik, ada beres-beres berkas, dan konsultasi lanjutan klien," ujarnya. Nantinya, LBH Jakarta menyerahkan ruang di lantai satu yang digunakan sebagai tempat pertunjukan Asik Asik Aksi kepada Jala PRT.

Berdasarkan pantauan Tempo, ruang lantai satu Gedung YLBHI masih tampak berantakan. Kursi-kursi masih tertumpuk di sisi dinding dan menutupi pintu masuk yang menghadap ke arah Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Beberapa bagian pagar rusak.

Begitu pula di bagian luar kantor YLBHI masih berantakan, sisa-sisa aksi yang berujung anarkis masih tampak. Orang-orang belum bisa leluasa keluar atau masuk ke kantor. Beberapa personel kepolisian pun masih berjaga di sisi Jalan Mendut. Mobil barracuda dan water canon pun masih berjaga.

Simak pula: Selongsong Peluru dan Sandal Jepit di Rusuh YLBHI

Pengepungan sejak Ahad hingga Senin dinihari diwarnai bentrokan antara massa yang menolak kegiatan YLBHI dan aparat kepolisian. Sebelumnya, polisi menangkap 34 orang yang terlibat dalam aksi pengepungan kantor LBH Jakarta. Mereka berunjuk rasa menolak acara yang diselenggarakan di sana karena menduga terkait dengan Partai Komunis Indonesia.

Dari 34 orang, 12 di antaranya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sedangkan 22 orang diperiksa di Polres Jakarta Pusat, tapi mereka kemudian dipulangkan. Kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus penyerangan terhadap kantor YLBHI tersebut.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.

Baca Selengkapnya

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum

Baca Selengkapnya

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.

Baca Selengkapnya

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.

Baca Selengkapnya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.

Baca Selengkapnya

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.

Baca Selengkapnya

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

4 November 2017

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

Rencana pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Jokowi untuk mengetahui perkembangan kasus dianggap tidak cukup.

Baca Selengkapnya

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

23 September 2017

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

Asfinawati mengatakan munculnya isu komunis yang menyebabkan kerusuhan di gedung LBH Jakarta menjadi alarm bahaya bagi gerakan rakyat.

Baca Selengkapnya