KPK Sebut Suap Eddy Rumpoko untuk Beli Mobil Alphard

Reporter

Editor

Minggu, 17 September 2017 15:46 WIB

Eddy Rumpoko. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko berkaitan dengan suap. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, Eddy Rumpoko diduga kuat menerima uang suap sebesar Rp 500 juta. Sebagian uang tersebut diduga untuk melunasi pembelian mobil Alphard.

Uang tersebut, kata Laode, berhubungan dengan proyek belanja modal dan pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017. "Nilai dari proyek tersebut Rp 5,26 miliar," ucap Laode saat memaparkan ihwal kasus OTT tersebut di Gedung KPK, Minggu, 17 September 2017.

Baca: Tiga OTT KPK dalam Sepekan


Menurut Laode, uang yang diberikan penyuap berinisial FHL (Filipus) kepada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko adalah 10 persen dari nilai total proyek, yakni Rp 500 juta."Yang diberikan cash hanya Rp 200 juta. Sisanya Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk melunasi mobil Alphard milik wali kota," ucap Laode.


Laode mengatakan, uang Rp 100 juta diduga juga diberikan pengusaha Filipus kepada Edi Setyawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kota Batu. Uang tersebut merupakan fee untuk panitia pengadaan.

Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian ULP Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan pengusana Filipus, yang diduga sebagai pemberi uang.

Baca: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Terkait Proyek

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sementara itu Filipus sebagai pihak yang memberi suap terhadap Eddy Rumpoko, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


KARTIKA ANGGRAENI

Berita terkait

Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

2 menit lalu

Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

Poco F6 muncul di sertifikasi dengan nomor model "24069PC12G".

Baca Selengkapnya

Vivo Y38 5G Resmi Dirilis di Taiwan, Ini Spesifikasinya

3 menit lalu

Vivo Y38 5G Resmi Dirilis di Taiwan, Ini Spesifikasinya

Vivo Y38 5G memiliki chipset Snapdragon 4 Gen 2 dan RAM LPDDR4x 8 GB dengan penyimpanan internal UFS 2.2 256 GB.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

3 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

7 menit lalu

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

12 menit lalu

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

17 menit lalu

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

Viralnya kasus dugaan penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek akan mengambil langkah.

Baca Selengkapnya

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

24 menit lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Mengintip Restoran Bintang Michelin Tempat Lisa Blackpink Kencan dengan Frederic Arnault

24 menit lalu

Mengintip Restoran Bintang Michelin Tempat Lisa Blackpink Kencan dengan Frederic Arnault

Bagi yang ingin mencoba pengalaman Lisa Blackpink, harga makanan di restoran ini mulai dari 190 euro atau Rp3,3 juta per hidangan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Final Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Indonesia vs Cina, Simak Susunan Pemainnya

34 menit lalu

Jadwal Final Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Indonesia vs Cina, Simak Susunan Pemainnya

Tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Cina pada partai final Piala Uber 2024. Simak jadwal dan susunan pemainnya.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

35 menit lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya