KPK: Bupati Batubara Jadikan Pemilik Dealer Mobil Pengepul Suap

Reporter

Editor

Kamis, 14 September 2017 20:37 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait operasi tangkap tangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 14 September 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan bahwa Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen diduga menerima suap proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017, senilai Rp 4,4 miliar. Uang tersebut berasal dari tiga proyek di kabupaten tersebut.

Basaria mengungkapkan OK Arya memanfaatkan Sujendi Tarsono, pemilik dealer mobil di daerah Petisan, Kota Medan, sebagai pengepul dana suap. "Jadi kapan OK Arya membutuhkan, Sujendi siap menyetorkan," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2017.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Batubara dan 4 Orang sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan OK Arya dan Sujendi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Batubara Helman Herdady, sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, dua orang kontraktor Maringan Situmorang dari PT GMJ dan Syaiful Azhar dari PT T sebagai tersangka pemberi suap.

Basaria menjelaskan aluran uang Rp 4,4 miliar tersebut diberikan oleh Maringan dan Syaiful kepada OK Arya dalam beberapa proyek yang berbeda. Suap Rp 4 miliar diberikan oleh Maringan terkait proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Sei Magung senilai Rp 12 Miliar yang dimenangkan oleh PT T.

Sisanya, suap sebesar Rp 400 juta diberikan oleh Syaiful Azhar terkait proyek betonisasi jalan di kecamatan Talawi sebesar Rp 3,2 miliar. "Sehingga suap yang diterima totalnya adalah Rp 4,4 miliar," kata Basaria.

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 13 September 2017. Dari OTT Bupati Batubara itu, lembaga antirasuah itu menyita uang Rp 346 juta, yang diduga bagian dari uang suap Rp 4,4 miliar.

Simak pula: OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Uang tersebut disita dari Khairil Anwar, seorang pegawai swasta, ketika hendak menyerahkan uang dari Sujendi kepada OK Arya. "Modus menjadikan orang lain sebagai pengumpul suap ini sudah sering," kata Basaria.

OK Arya, Sujendi, Helman, diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Maringan dan Syaiful dikenai Pasal 12 Huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

14 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

22 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya