TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Batubara.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai penerima OK (OK Arya Zulkarnain), STR pemilik dealer mobil, HH Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Batubara, sebagai penerima suap," kata Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2017.
Baca: OTT Bupati Batubara, Tjahjo Kumolo: Saya Menyesal dan Kecewa
Selain tiga orang tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah MAS dan SAZ. Keduanya merupakan kontraktor.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 364 juta. Sedangkan indikasi suap dalam fee proyek Rp 4,4 miliar. "Total proyeknya 44 miliar dari dua kontraktor, MAS dan SAZ, OK terima 10 persen, yaitu 4,4 miliar," kata Alex.
KPK melakukan OTT Bupati Batubara pada Rabu, 13 September 2017. Selain menangkap OK Arya, saat itu KPK mengamankan enam orang lain. Setelah pemeriksaan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
FAJAR PEBRIANTO