KPK Tetapkan Bupati Batubara dan 4 Orang sebagai Tersangka
Reporter
Editor
Kamis, 14 September 2017 18:19 WIB
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Batubara.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai penerima OK (OK Arya Zulkarnain), STR pemilik dealer mobil, HH Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Batubara, sebagai penerima suap," kata Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2017.
Selain tiga orang tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah MAS dan SAZ. Keduanya merupakan kontraktor.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 364 juta. Sedangkan indikasi suap dalam fee proyek Rp 4,4 miliar. "Total proyeknya 44 miliar dari dua kontraktor, MAS dan SAZ, OK terima 10 persen, yaitu 4,4 miliar," kata Alex.
KPK melakukan OTT Bupati Batubara pada Rabu, 13 September 2017. Selain menangkap OK Arya, saat itu KPK mengamankan enam orang lain. Setelah pemeriksaan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.