Ketua Presidium Tamasya Al-Maidah Benarkan Asma Dewi Alumni 212

Reporter

Editor

Kamis, 14 September 2017 17:24 WIB

Ustad Ansufri Idrus Sambo, Ketua Presidium 212, mendatangi Komnas HAM untuk menyampaikan petisi. Jalan Latuharhary, Jakarta, 19 Mei 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang).

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Tamasya Al-Maidah, Ansufri Idrus Sambo, mengaku mengenal Asma Dewi. Ibu rumah tangga yang kini berstatus tersangka ujaran kebencian dan diduga terlibat Saracen itu, kata Ansufri, merupakan alumni 212. Ia menegaskan, Asma Dewi hanya anggota dalam kegiatan Tamasya Almaidah, bukan koordinator ataupun bendara.

"Kami kenal baik dengan Ibu Asma Dewi sebagai alumni. Kami sering bertemu dalam aksi-aksi bela Islam," ujar Ansufri yang akrab disapa Sambo, saat jumpa wartawan di Masjid Baituhrahman, Tebet, Jakarta Selayan, Kamis, 14 September 2017.

Baca juga: PPATK Sebut Banyak yang Bakal Jadi Tersangka dalam Kasus Saracen

Asma Dewi ditangkap di Kompleks Akademi Kepolisian Indonesia (AKRI), Jakarta Selatan, Jumat, 8 September 2017. Ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penghinaan. Polisi telah menyita barang bukti berupa dua unit device dan unggahan bernada SARA.

Belakangan polisi menduga Asma Dewi pernah mengirimkan dana Rp 75 juta ke NS, anggota inti kelompok penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Saracen.

Terkait dengan kasus yang kini menjerat Asma Dewi, Sambo mengatakan dirinya tidak tahu mengenai kasus tersebut. "Itu urusan pribadi dari Ibu Asma Dewi," ujarnya.

Sambo selama ini hanya mengetahui kiprah Asma Dewi dalam kegiatan Tamasya Alumni. Menurut dia, Asma termasuk anggota yang banyak membantu dan memberikan kontribusi. "Jadi, kalau dikaitkan dengan Saracen, kami pikir tidak pernah kami tahu dan tidak pernah juga diberi tahu," kata dia.

Simak pula: Kasus Saracen, Polisi Sebut Asma Dewi Sudah Diingatkan Kakaknya

Sementara itu, pengacara Asma Dewi, Djuju Purwanto, menilai apa yang di-posting kliennya itu tidak mengandung unsur kebencian. Jika postingan tersebut dikaitkan Pasal 28 ayat 2, yaitu menyebarkan atau menginformasikan melalui media sosial yang mengakibatkan kebencian, menurut dia, maka frasa mengakibatkan harus ada. Unsur SARA yang merasa dirugikan atau merasa dibenci yang menjadi ujaran kebencian harus ada.

"Itu yang harus difokuskan kepolisian, sehingga tidak menyebar ke mana-mana,” ujar Djuju. Ia menambahkan Asma Dewi juga belum tentu melakukan ujaran kebencian seperti mengorder kepada Saracen.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

51 detik lalu

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.

Baca Selengkapnya

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

3 menit lalu

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

BMKG memastikan suhu panas di Indonesia masih bagian dari kondisi tahunan, seperti kemarau, bukan akibat heatwave.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

16 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

18 menit lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Tergusur Karena Proyek LRT Jakarta, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

32 menit lalu

Tergusur Karena Proyek LRT Jakarta, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

Uang pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur diduga dibawa kabur kontraktor sebesar Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

35 menit lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Utak-atik Jatah Partai di Kabinet Prabowo

36 menit lalu

Utak-atik Jatah Partai di Kabinet Prabowo

Untuk menampung koalisi partai pengusung, jumlah kementerian kabinet Prabowo kabarnya bertambah dari 34 menjadi 41 lembaga.

Baca Selengkapnya

Selalu Disebut Dalam Prakiraan Cuaca BMKG, Apa Beda Hujan Ringan, Sedang, dan Berat?

38 menit lalu

Selalu Disebut Dalam Prakiraan Cuaca BMKG, Apa Beda Hujan Ringan, Sedang, dan Berat?

BMKG memprakirakan kondisi cuaca suatu area berdasarkan data numerik. Hujan ringan, sedang, dan lebat dibedakan berdasarkan intensitas airnya.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

42 menit lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

47 menit lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya