LBH Masyarakat Sarankan Indra Piliang Direhabilitasi
Kamis, 14 September 2017 16:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menyarankan penegak hukum menyediakan opsi rehabilitasi bagi para pemakai narkoba, termasuk buat politikus Partai Golkar, Indra Jaya Piliang, yang ditangkap polisi pada Rabu malam. Menurut dia, tak sepatutnya persoalan narkoba yang menjerat Indra langsung dibawa ke ranah pidana.
"Hukum pidana tidak sepatutnya dikedepankan dalam mengatasi persoalan pemakai narkotik," kata analis kebijakan narkotik LBH Masyarakat, Yohan Misero, dalam keterangannya, Kamis, 14 September 2017.
Baca: Indra Piliang Ditangkap Karena Sabu, Warganet Heboh
Yohan mendorong terciptanya proses hukum yang ramah, humanis, serta akuntabel untuk para pemakai narkoba. "Hal yang kerap terlupakan ketika menindak pemakai narkotik lain sehingga membuat banyak pemakainya terjerat pasal yang tidak tepat," ujarnya.
Menurut Yohan, selalu ada latar belakang mengapa seseorang mengkonsumsi narkotik, seperti faktor sosial, lingkungan, dan tekanan pekerjaan. Hal-hal tersebut sebaiknya juga menjadi bagian dari assessment yang dilakukan penegak hukum.
Baca: Indra Piliang Terjerat Narkoba, Ini Kata Koleganya di Golkar
Apalagi, kata Yohan, polisi juga tak menemukan barang bukti dari penangkapan terhadap Indra dan dua rekannya. "Ketiadaan barang bukti dalam kasus ini juga seharusnya membuat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika menjadi satu-satunya pasal yang patut dikenakan pada Indra," ucapnya.
Terkait dengan kasus ini, LBH Masyarakat berharap Partai Golkar tidak terburu-buru memecat kadernya yang memakai narkotik. Golkar sepatutnya dapat memberikan contoh bagi pihak lain agar tidak mendiskriminasi pemakai narkotik serta memberikan kesempatan pada seseorang untuk dapat melalui proses pemulihan.
"Kasus ini sepatutnya dapat dijadikan pelajaran bagi berbagai pihak bahwa justru kriminalisasi terhadap pemakai narkotik akan menghancurkan karier yang telah dibangun lama dan luar biasa baik, bukan semata narkotiknya," tuturnya.
Ke depan, Yohan berharap pemerintah dapat melakukan dekriminalisasi pemakaian, pembelian, dan penguasaan narkotik dalam jumlah sangat terbatas. "Dekriminalisasi dapat bermanfaat mengentaskan stigma dan diskriminasi terhadap pemakai narkotik, membuat penegak hukum fokus pada kasus dan pelaku kejahatan yang lebih besar, serta menghemat anggaran untuk meningkatkan intervensi kesehatan," katanya.
NINIS CHAIRUNNIS
Baca juga: Tragedi Debora: 3 Hal Mengindikasikan Rumah Sakit Lalai