Soal Suap Dirjen Perhubungan Laut, KPK Periksa Dua Saksi Hari Ini
Reporter
Editor
Kamis, 14 September 2017 12:48 WIB
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengenakan rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari. KPK resmi melakukan penahanan terhadap Antonius Tonny Budiono bersama penyuap Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan atas kasus suap tender pemenangan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun 2016-2017. "Diperiksa untuk tersangka APK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
APK adalah Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, yang ditangkap pada 24 Agustus 2017. Dua saksi yang akan diperiksa itu adalah Asep Alfan, pegawai administrasi PT Adhiguna Keruktama, serta Wisnoe Wihandani, Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Selain Adiputra, tersangka lain adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono yang ditangkap pada Rabu, 23 Agustus 2017.
Adiputra diduga menyuap Tonny untuk keperluan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan pada 29 Agustus lalu, Tonny mengaku tidak mengenal Adiputra.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik KPK telah menggeledah Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas pada 6 September 2017. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pengerukan alur Pelabuhan Tanjung Emas.