Fahri: Surat DPR kepada KPK Tentang Setya Tidak Melanggar Etika
Reporter
Editor
Kamis, 14 September 2017 12:15 WIB
Ketua Umum Golkar Setya Novanto (tengah) bersama Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat menghadiri acara akikah di rumah Sekjen Golkar Idrus Marham, Cibubur Jakarta, 6 Agustus 2017. Acara syukuran ini dihadiri sejumlah tokoh nasional. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebut surat dari pimpinan DPR mengenai permintaan penundaan pemeriksaan tersangka korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak menyalahi etika. "Enggak, itu kan cuma meneruskan surat," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, pada Kamis, 14 September 2017.
Fadli sebelumnya mengatakan bahwa surat itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari Setya Novanto sebagai masyarakat biasa. Ia juga mengatakan bahwa surat itu bukan merupakan upaya menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto.
Surat seperti itu, lata Fahri, bisa diberikan kepada siapa aja. Termasuk kepada seorang yang menjalani pemeriksaan dan sedang menjadi tersangka. "Jangankan tersangka, guru, nelayan, siapapun boleh punya aspirasi dan diteruskan oleh DPR," ujar Fahri.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaparta, berpendapat surat itu dapat digolongkan sebagai obstruction of justice atau upaya mengganggu proses peradilan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia juga telah melaporkan tindakan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto pada Senin lalu, 11 September 2017. Namun, Setya mangkir dengan alasan sakit. Sekretaris Jenderal Idrus Marham mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu sakit diabetes setelah bermain tenis meja pada Ahad malam, 10 September 2017.