Jika Terbukti Membakar Sekolah, Gerindra Akan Pecat Yansen Binti  

Reporter

Minggu, 10 September 2017 14:49 WIB

TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Syafi'i, mengatakan Gerindra akan memecat Yansen Binti jika terbukti membakar sekolah dasar di Palangka Raya. "Kalau memang dia terbukti melakukan, dipastikan dia diberhentikan dari Gerindra," kata Syafi'i kepada Tempo, Ahad, 10 September 2017.

Menurut Syafi'i, pembakaran sekolah dasar merupakan kejahatan luar biasa. Merusak dan menghambat pembangunan tidak sesuai dengan tujuan partainya. "Kalau terbukti melakukan ini tidak bisa kami tolerir," kata dia.

Baca:
Begini Cara Kelompok Yansen Binti Bakar Sekolah di Kalteng
Begini Dugaan Polisi Soal Motif Yansen Binti...

Syafi'i menjelaskan, hal yang dilakukan Yansen Binti tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sanksi yang akan diberikan kepada Yansen berlaku untuk semua kader Gerindra yang melakukan kejahatan. "Itu berlaku umum untuk semua kader kalau memang melakukan tindak kejahatan yang tidak semestinya."

Yansen Binti adalah salah satu tersangka. Selain dia, ada delapan orang lain yang juga tersangka dalam kasus itu.

Kasus pembakaran sekolah itu terjadi pada Jumat-Sabtu, 21-22 Juli 2017. Dalam waktu 24 jam terdapat empat sekolah dibakar. Pertama, pada 21 Juli, sekitar pukul 13.00, SDN 4 Menteng yang berlokasi Jalan M.H. Thamrin dibakar. Dalam waktu yang sama SDN 4 Langkai di Jalan AIS Nasution juga dilalap jago merah.

Baca juga:
Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus
Kalla: Pemerintah Tidak Akan Intervensi Urusan Internal...

Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00, giliran SDN 1 Langkai di Jalan Wahidin Sudirohusodo dibakar. Terpaut sejam kemudian SDN 5 Langkai di lokasi yang sama juga dibakar.

Selang sembilan hari, Sabtu, 29 Juli 2017, pukul 18.15, kebakaran melanda rumah penjaga sekolah di SDN 8 Palangka Raya. Terakhir pada Ahad, 30 Juli 2017, sekitar pukul 03.00, SDN 1 Menteng dan SMK milik Yayasan ISEI di Jalan Yos Sudarso juga ludes dimakan api.

Yasen Binti dikenai Pasal 187 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia dan tersangka lain diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SYAFIUL HADI | KARANA W.W.


Berita terkait

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

1 hari lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

7 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

10 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

13 hari lalu

Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas

Baca Selengkapnya

Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

14 hari lalu

Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

Tujuh orang tewas dalam kebakaran ruko Saudara Frame dan Galery di Mampang Prapatan.

Baca Selengkapnya

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

16 hari lalu

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menurunkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan makanan kepada korban kebakaran.

Baca Selengkapnya

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

16 hari lalu

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

Kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan tiga rumah. Delapan kamar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Kebon Kosong Melumatkan Tiga Rumah, Delapan Kontrakan

16 hari lalu

Kebakaran di Kebon Kosong Melumatkan Tiga Rumah, Delapan Kontrakan

Kebakaran melumatkan tiga rumah warga di permukiman warga di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

17 hari lalu

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

Gedung lama bursa efek Denmark adalah gedung bersejarah, yang pucuk menaranya berbentuk empat ekor naga yang saling terjalin.

Baca Selengkapnya

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

19 hari lalu

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.

Baca Selengkapnya