SAFEnet: Pelapor Aktivis Paling Banyak Pejabat Negara

Reporter

Minggu, 10 September 2017 10:02 WIB

Konferensi pers "Kami bersama Dandhy" di kantor yayasan lembaga bantuan Hukum Indonsia. Konferensi pers ini atas kasus pelaporan Dandhy Dwi Laksono oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur terkait pencemaran nama baik terhadap Megawati. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta -Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyatakan kebanyakan para pelapor aktivis dengan jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah pejabat negara. Pasal yang digunakan cenderung seragam, yaitu pasal pencemaran nama baik yang disebut dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.

Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto menyatakan postingan para aktivis berisikan argumen berbasis data dan fakta yang disertai sumber. Menurut dia, ersoalan yang dihadapi para aktivis bukan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kebencian. “Tapi upaya memelintir hukum yang dimanfaatkan pelapor untuk membungkam fakta dan data yang disampaikan melalui media sosial." Damar menyampaikannya dalam siaran pers, Kamis, 7 September 2017,

Baca:
SAFEnet Menduga Pelaporan Dandhy Laksono Bermotif ...
Kasus Dandhy, SAFEnet : UU ITE Sering Digunakan untuk ...

Damar menyatakan bahwa kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi jika Indonesia tetap mengklaim diri sebagai negara demokrasi. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang juga telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

SAFEnet mencatat aktivis antikorupsi, pegiat lingkungan, dan jurnalis merupakan tiga kelompok yang paling rentan dipidanakan dengan UU ITE. Setidaknya 35 aktivis yang dijerat dengan pasal karet UU ITE sejak 2008, 28 aduan di antaranya terjadi pada tahun 2014 sampai sekarang.

Sepanjang 2017, SAFEnet menerima sejumlah laporan upaya pemidanaan terhadap sejumlah aktivis, di antaranya aktivis antikorupsi Mohamad Aksa Patundu (Tojo Una-una, Sulawesi Tenggara), aktivis nelayan tradisional Rusdianto Samawa (Jakarta), peniup peluit kasus korupsi di Manado Stanly Handry Ering, aktivis lingkungan Edianto Simatupang (Tapanuli), dan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Baca juga:
PDIP Sebut Pernyataan Henry Bekukan KPK Bukan Sikap ...
Eks HTI Diberi Kuota Jadi Calon Anggota DPR dari PBB

SAFEnet merilis laporan itu pascapelaporan jurnalis yang juga aktivis Dandhy Dwi Laksono oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur Abdi Edison. Dandhy dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur karena tulisannya yang berjudul "Suu Kyi dan Megawati" dianggap berisi penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Megawati.


Damar meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Komisi Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat harus segera mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap disalahgunakan untuk membungkam demokrasi. Damar juga mendesak kepolisian dan kejaksaan mendorong berhentinya proses pemidanaan terhadap aktivis.



BUDIARTI UTAMI PUTRI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

5 jam lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

2 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

3 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

5 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

5 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

6 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

7 hari lalu

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

7 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

8 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya