Kasus Dandhy Dwi Laksono, Polri: Kalau Ada Unsur Pidana Diproses

Reporter

Sabtu, 9 September 2017 16:08 WIB

Dandhy Dwi Laksono. instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan setiap masyarakat berhak untuk mengadu ke polisi bila merasa dirugikan. Hal itu dinyatakan Rikwanto menanggapi Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur yang mengadukan jurnalis Dandhy Dwi Laksono karena tulisannnya di media sosial Facebook.

Rikwanto menjelaskan sudah menjadi tugas kepolisian untuk memelihara keamanan, ketertiban, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. "Kami akan analisa kalau ada unsur pidana akan proses hukum sesuai laporan," katanya di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 9 September 2017.

Baca juga: Dandhy Dwi Laksono Dilaporkan, 3 Kelompok Ini Rentan Dipidana

Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur menyebut Dandhy telah menghina dan menebarkan kebencian kepada Megawati. Lewat tulisannya, Dandhy mengatakan setelah Megawati kembali berkuasa dan lewat kemenangan PDIP dan terpilihanya Presiden Joko Widodo jumlah penangkapan warga di Papua telah mencapai 1.083.

Rikwanto menuturkan pihaknya akan menganalisis laporan ini dengan kaidah hukum. Bila ditemukan adanya unsur pidana maka kepolisian akan memprosesnya. "Kalau tidak cukup ya enggak diproses," ucapnya.

Baca juga: Kasus Dandhy Dwi Laksono, Polda Jatim Periksa Ahli Bahasa

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memproses laporan Relawan Perjuangan Demokrasi Jawa Timur terhadap aktivis yang juga jurnalis Dandhy Dwi Laksono. "Sedang lidik," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, kepada Tempo, Sabtu, 9 September 2017.

Barung mangatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang menangani laporan tersebut, telah memanggil para ahli untuk dimintai pendapat, termasuk ahli bahasa. Disinggung apakah selanjutnya ada rencana pemanggilan terhadap terlapor, "Itu nanti," ujar Barung.

Baca juga: Dilaporkan Repdem ke Polisi, Ini Tanggapan Dandhy Dwi Laksono

Dandhy dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur karena tulisannya di Facebook. Tulisan berjudul "Suu Kyi dan Megawati" yang diunggah pada 3 September itu dianggap berisi penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut.

Kasus ini menuai protes. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak polisi agar tidak memproses laporan itu karena dinilai tidak berdasar. "Seruannya agar polisi tidak menindaklanjuti laporan tidak berdasar seperti ini," kata Ketua YLBHI, Asfinawati, di kantornya, Jumat, 8 September 2017.

Baca juga: Tulis tentang Suu Kyi dan Megawati, Dandhy Dilaporkan ke Polisi

Pelaporan terhadap Dandhy juga dianggap mencederai demokrasi. Menurut dia, laporan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan menghancurkan demokrasi. "Itu upaya memperbaiki negara berupa kritik yang seharusnya tidak dianggap sebagai penghinaan," katanya.

Ketua Repdem Jawa Timur, Abdi Edison, mangatakan pihaknya melaporkan ke polisi karena tulisan Dandhy dinilai berupaya menggiring opini publik bahwa Megawati sama dengan pemimpin Myanmar tersebut. "Kami ingin membela dan menjaga marwah ketua umum kami," katanya.

AHMAD FAIZ | SYAFIUL HADI | NUR HADI

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

2 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

3 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya