Dandhy Dwi Laksono Dilaporkan, 3 Kelompok Ini Rentan Dipidana

Reporter

Sabtu, 9 September 2017 09:33 WIB

Konferensi Pers Koalisi Anti Persekusi bersama (kiri ke kanan) Damar Juniarto dari SAFEnet, Asep Komarudin dari LBH Pers, Fiera Lovita salah satu korban persekusi, Asfinawati dari YLBHI, dan Astari Yuniarti dari Mafindo, di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2017. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait pelaporan terhadap Dandhy Dwi Laksono, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) merilis data banyaknya aktivis yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam catatan SAFEnet, aktivis antikorupsi, aktivis lingkungan, dan jurnalis merupakan tiga kelompok yang paling rentan dipidanakan dengan UU ini.

"Setidaknya ada 35 orang aktivis yang dijerat dengan pasal karet UU ITE sejak tahun 2008, 28 aduan di antaranya terjadi pada tahun 2014 sampai sekarang," kata Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto dalam siaran pers, Kamis, 7 September 2017.

Baca juga: YLBHI Desak Polisi Tidak Memproses Laporan Atas Dandhy Laksono

SAFEnet merilis laporan tersebut pasca dilaporkannya jurnalis cum aktivis Dandhy Dwi Laksono oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur Abdi Edison.

Dandhy dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur karena tulisannya yang berjudul "Suu Kyi dan Megawati" dianggap berisi penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Megawati.

SAFEnet mengungkapkan, sepanjang 2017 mereka menerima sejumlah laporan upaya pemidanaan terhadap sejumlah aktivis, di antaranya aktivis antikorupsi Mohamad Aksa Patundu (Tojo Una-una, Sulawesi Tenggara), aktivis nelayan tradisional Rusdianto Samawa (Jakarta), whistleblower kasus korupsi di Manado Stanly Handry Ering, aktivis lingkungan Edianto Simatupang (Tapanuli), dan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Menurut Damar, kebanyakan para pelapor merupakan pejabat negara. Adapun pasal yang digunakan cenderung seragam, yaitu pasal pencemaran nama baik yang disebut dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta. Dandhy Laksono kemungkinan juga dikenai pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 tentang penyebaran kebencian.

Padahal, menurut Damar, postingan para aktivis berisikan argumen berbasis data dan fakta yang disertai sumber.

"Persoalan yang dihadapi para aktivis ini bukan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kebencian, tapi upaya pemelintiran hukum yang digunakan para pelapornya untuk membungkam fakta dan data yang disampaikan lewat media sosial," kata Damar.

Damar menekankan bahwa kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi jika Indonesia tetap mengklaim diri sebagai negara demokrasi. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang juga telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

"Kelompok aktivis perlu merapatkan barisan agar dapat membendung pemidanaan yang berulang terjadi yang menggiring pada memburuknya kualitas demokrasi di Indonesia," kata Damar terkait pelaporan terhadap Dandhy Dwi Laksono.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

3 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

5 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

9 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

9 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

12 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

12 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

12 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya