Beli Untung Apartemen  

Kamis, 7 September 2017 19:58 WIB

Beli Untung Apartemen

INFO NSIONAL - Membeli properti butuh biaya besar sehingga harus dipikirkan dengan matang. Sebelum membeli properti, pertimbangkan properti seperti apa yang dibutuhkan dan di mana lokasi yang diinginkan. Karena jenis hunian yang dibeli sudah tentu akan ditempati dalam waktu yang lama.


Pertama yang harus dipertimbangkan adalah lokasi. Bila lokasi jadi faktor utama maka properti yang dipilih adalah apartemen. Karena apartemen selalu dibangun di daerah yang strategis. Seperti di kota baru Meikarta Cikarang, Jawa Barat. Apartemen yang dibangun di Meikarta berada di tengah kota baru yang memiliki fasilitas lengkap dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, hiburan, pusat kesehatan dan rekreasi.



Hal kedua adalah harga, karena perbedaan yang paling besar antara rumah dan apartemen adalah harganya. Harga rumah tanah di daerah strategis terkadang fantastis. Tapi harga apartemen di lokasi yang juga strategis masih terjangkau. Harga apartemen di Meikarta Rp 5,8 juta per meter persegi, harga ini bisa naik sewaktu-waktu. Lalu disertai dengan kredit pemilikan rumah atau apartemen selama 20-25 tahun, dengan bunga dimulai dari 8,25 persen. Pembeli juga bisa membayar booking fee hanya Rp 2 juta dan selanjutnya uang muka sebesar 10 persen. Biaya perawatan di Meikarta Rp5.000 per meter persegi.


Dari segi investasi membeli apartemen tetap menguntungkan, karena seiring dengan waktu harga properti baik rumah maupun apartemen akan selalu naik. Apartemen menjadi pilihan karena bersaing dalam hal fasilitas. Hampir seluruh apartemen memiliki fasilitas yang sangat lengkap seperti lapangan tenis, taman bermain untuk anak, kolam renang, sauna, fitness center dan lainnnya. Semua fasilitas tersebut dapat kita digunakan secara cuma-cuma oleh penghuni.


Advertising
Advertising


Lalu soal biaya perawatan, karena ini sifatnya berkala. Bila tinggal di rumah banyak sekali macam iuran yang harus dibayar mulai dari keamanan, kebersihan, listrik, telepon dan lain sebagainya. Di apartemen cukup sekali saja perbulan, karena sudah akumulasikan. Faktor keamanan jadi pertimbangan lainnya, di apartemen tersedia penjagaan keamanan 24 jam dan CCTV di berbagai sudut apartemen.


Membeli apartemen akan mendapatkan legalitas sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). HGB ada batasan waktunya sampai 20 tahun. Perhatikan juga apakah sertifikat tersebut HGB murni atau HGB diatas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Kalau HGB murni berarti tanah tersebut milik developer, jika setelah sertifikat HGB habis maka bisa diperpanjang. Kalau HGB di atas HPL berarti tanah tersebut bukan milik Developer melainkan kerjasama developer dengan pihak lain sebagai pemilik tanah. Setelah jangka waktu kerjasama habis maka hak bangunan dan tanah menjadi hak pemilik tanah.



Lalu ada Strata Title, ini adalah hak milik atas satuan rumah susun. Mengapa disebut demikian karena pemilik hanya memiliki secara mutlak unit apartemen tersebut namun ada bagian dari keseluruhan tanah dan bangunan apartemen tersebut yang dimiliki secara bersama. Maka dikenal adanya istilah bagian bersama dan benda bersama, seperti kolam renang, lobi, lift, taman dan lainnya.


Faktor kenyamanan bagi penghuni apartemen jadi salah satu faktor penting. Meikarta telah membangun Central Park, yakni sebuah taman terbuka hijau seluas 100 hektar. Taman ini memiliki berbagai tanaman, lengkap dengan kebun binatang mini hingga jogging track, membuat taman tersebut cocok digunakan untuk bersosialisasi, rekreasi dan bersantai, sehingga penghuni bisa menikmati kenyamanan.



Jika tingkat kesibukan sehari-hari tinggi, maka yang dibutuhkan saat pulang adalah privasi. Untuk mencari ketenangan dan privasi itu, apartemenlah yang paling tepat.(*)

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

40 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya