PDIP: Pelaporan Dandhy untuk Melindungi Nama Baik Megawati

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 7 September 2017 19:56 WIB

Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah (kanan) dan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira, memberikan keterangan kepada awak media terkait persiapan HUT ke-44 PDI Perjuangan, di Gedung DPP PDIP, Jakarta, 9 Januari 2017. Peringatan ulang tahun PDIP tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/11) dengan mengangkat Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta mengajak seluruh elemen bangsa menjaga Pancasila UUD 1945, Kebhinekaan dan Keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Kediri - Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masih mengkaji unsur pidana dalam status Facebook aktivis Dandhy Dwi Laksono. Fungsionaris partai akan melakukan langkah apapun yang mengancam kehormatan ketua umum mereka.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Ahmad Basarah di Kediri. Dia mengatakan saat ini Badan Hukum dan Advokasi DPP PDIP tengah mengkaji status Facebook Dandhy Dwi Laksono yang diduga menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Kami tengah mengkaji apakah ada unsur pidana dalam status tersebut,” kata Basarah usai bertemu para kiai di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Kamis 7 September 2017.

Ketua Paguyuban Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini menambahkan pada prinsipnya seluruh komponen partai akan melakukan upaya apapun demi melindungi nama baik ketua umum mereka. Hal itu pula yang tengah dilakukan organisasi sayap PDIP, yakni Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur yang melaporkan Dandhy ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.



Baca juga: Dilaporkan Repdem ke Polisi, Ini Tanggapan Dandhy Dwi Laksono

Basarah juga tak menjawab tudingan kepada PDIP yang dinilai tidak demokratis dalam menanggapi tulisan dan kebebasan berpendapat. Dia juga menolak disebut mendukung upaya pelaporan Repdem ke polisi. “Prinsipnya kami akan melakukan upaya apapun untuk melindungi dan membela nama baik ketua umum partai,” katanya sambil berlalu.

Dandhy Dwi Laksono yang selama ini aktif menyuarakan penolakan reklamasi dan pembangunan pabrik semen di Kendeng, dilaporkan Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dandhy dilaporkan pada Rabu, 6 Agustus 2017 dengan tuduhan menebarkan kebencian kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.



Baca juga: Tulis tentang Suu Kyi dan Megawati, Dandhy Dilaporkan ke Polisi

Dalam statusnya, Dandhy menulis, "Tepat setelah Megawati kembali berkuasa dan lewat kemenangan PDIP dan terpilihnya Presiden Jokowi yang disebutnya sebagai "petugas partai" (sebagaimana Aung San menegaskan kekuasaannya), jumlah penangkapan warga di Papua tembus 1.083."

Di luar dugaan, pelaporan tersebut menuai reaksi dari warganet yang memberikan dukungan kepada Dandhy. Hingga Kamis, 7 September 2017, pukul 07.51, komentar simpati dan dukungan terus mengalir ke dinding Facebook bernama Dandhy Dwi Laksono. Akun Dandhy memiliki jumlah pengikut 26.330 orang.

HARI TRI WASONO


Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

43 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

50 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya