Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah (kanan) dan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira, memberikan keterangan kepada awak media terkait persiapan HUT ke-44 PDI Perjuangan, di Gedung DPP PDIP, Jakarta, 9 Januari 2017. Peringatan ulang tahun PDIP tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/11) dengan mengangkat Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta mengajak seluruh elemen bangsa menjaga Pancasila UUD 1945, Kebhinekaan dan Keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Kediri - Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masih mengkaji unsur pidana dalam status Facebook aktivis Dandhy Dwi Laksono. Fungsionaris partai akan melakukan langkah apapun yang mengancam kehormatan ketua umum mereka.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Ahmad Basarah di Kediri. Dia mengatakan saat ini Badan Hukum dan Advokasi DPP PDIP tengah mengkaji status Facebook Dandhy Dwi Laksono yang diduga menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Kami tengah mengkaji apakah ada unsur pidana dalam status tersebut,” kata Basarah usai bertemu para kiai di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Kamis 7 September 2017.
Ketua Paguyuban Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini menambahkan pada prinsipnya seluruh komponen partai akan melakukan upaya apapun demi melindungi nama baik ketua umum mereka. Hal itu pula yang tengah dilakukan organisasi sayap PDIP, yakni Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur yang melaporkan Dandhy ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Basarah juga tak menjawab tudingan kepada PDIP yang dinilai tidak demokratis dalam menanggapi tulisan dan kebebasan berpendapat. Dia juga menolak disebut mendukung upaya pelaporan Repdem ke polisi. “Prinsipnya kami akan melakukan upaya apapun untuk melindungi dan membela nama baik ketua umum partai,” katanya sambil berlalu.
Dandhy Dwi Laksono yang selama ini aktif menyuarakan penolakan reklamasi dan pembangunan pabrik semen di Kendeng, dilaporkan Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dandhy dilaporkan pada Rabu, 6 Agustus 2017 dengan tuduhan menebarkan kebencian kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dalam statusnya, Dandhy menulis, "Tepat setelah Megawati kembali berkuasa dan lewat kemenangan PDIP dan terpilihnya Presiden Jokowi yang disebutnya sebagai "petugas partai" (sebagaimana Aung San menegaskan kekuasaannya), jumlah penangkapan warga di Papua tembus 1.083."
Di luar dugaan, pelaporan tersebut menuai reaksi dari warganet yang memberikan dukungan kepada Dandhy. Hingga Kamis, 7 September 2017, pukul 07.51, komentar simpati dan dukungan terus mengalir ke dinding Facebook bernama Dandhy Dwi Laksono. Akun Dandhy memiliki jumlah pengikut 26.330 orang.