SAFEnet Menduga Pelaporan Dandhy Laksono Bermotif Politik

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 7 September 2017 15:14 WIB

Konferensi Pers Koalisi Anti Persekusi bersama (kiri ke kanan) Damar Juniarto dari SAFEnet, Asep Komarudin dari LBH Pers, Fiera Lovita salah satu korban persekusi, Asfinawati dari YLBHI, dan Astari Yuniarti dari Mafindo, di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2017. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Kebebasan Ekspresi, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mensinyalir ada motif politik dalam pelaporan aktivis Dandhy Dwi Laksono ke kepolisian oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur. Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto menduga Repdem memanfaatkan situasi politik saat ini untuk memukul lawan politik mereka.

“Pemerintah kan sedang gencar menggalang sebuah gerakan untuk menjerakan orang-orang yang dianggap sebagai lawan politik atau oposisi,” kata Damar saat dihubungi Tempo di Jakarta, Kamis, 7 September 2017. “Repdem ini seolah-olah memakai gelombang ini untuk memukul lawan politik, bukan dalam konteks pemilu, tapi dalam konteks kelompok oposan.”

Sebelumnya pada Rabu kemarin, Dandhy dilaporkan ke Kepolisian oleh Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, organisasi sayap PDI Perjuangan terkait status yang diunggahnya di dinding Facebook-nya.


Baca juga: Tulis tentang Suu Kyi dan Megawati, Dandhy Dilaporkan ke Polisi

Dalam statusnya, Dandhy menulis, "Tepat setelah Megawati kembali berkuasa dan lewat kemenangan PDIP dan terpilihnya Presiden Jokowi yang disebutnya sebagai "petugas partai" (sebagaimana Aung San menegaskan kekuasaannya), jumlah penangkapan warga di Papua tembus 1.083."

Repdem menilai Dandhy, yang selama ini aktif menolak reklamasi dan pembangunan pabrik semen di Kendeng, telah menebarkan kebencian pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo melalui status tersebut.

Damar mengatakan jika benar motif dari pelaporan Dandhy Dwi Laksono adalah motif politik, maka persoalannya akan menjadi lebih besar. “Ini bukan jadi masalah Dandhy semata, tapi semuanya, karena bisa dianggap semua yang menentang Jokowi atau pemerintah adalah kelompok yang bisa dipidanakan,” kata Damar.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil menghubung kembali pihak dari Repdem Jawa Timur untuk dimintai konfirmasi.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

38 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya