Begini Dugaan Polisi Soal Motif Yansen Binti Membakar Sekolah  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 7 September 2017 14:06 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul. Tempo/Rezki A.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Yansen Binti, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah dasar dan satu sekolah menengah kejuruan di Palangka Raya.

"Yang berinisial YB sudah ditahan sejak Selasa di Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul pada Kamis, 7 September 2017.

Berdasarkan penyidikan sementara, politikus Partai Gerindra tersebut diduga menjadi dalang yang memberikan dana dan mengatur apa saja tugas yang harus dilakukan beberapa tersangka pembakaran sekolah.

Baca juga: Dalang Pembakaran SD Negeri di Palangka Raya Masih Buron

Menurut Martinus, motif pembakaran beberapa sekolah tersebut diduga karena ingin mendapat perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Keinginannya adalah agar mereka mendapat proyek. "Sedangkan para eksekutornya ingin mendapatkan hadiah atau imbalan uang," katanya.

Kebakaran yang terjadi selama Juli 2017 lalu ini awalnya terjadi pada Selasa, 4 Juli 2017. Target pertamanya adalah SDN 1 Palangka. Kemudian merembet ke SD Negeri 4 Menteng pada Jumat, 21 Juli 2917, pukul 13.00. Selang dua jam, pada pukul 15.00, SD Negeri 4 Langkai yang terbakar.

Lalu kebakaran terjadi di SD Negeri 1 Langkai, Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00 dinihari dan SD Negeri 5 Langkai pada hari yang sama selang satu jam kemudian atau pukul 03.00 waktu setempat.

Baca juga: 7 SD di Palangka Raya Diduga Dibakar, Pelaku Diburu

Tiga kebakaran terakhir terjadi di SDN 8 Palangkaraya pada Sabtu, 29 Juli 2017, sekitar pukul 18.10. Selanjutnya, pada Minggu, 30 Juli 2017, pukul 03.00 dinihari, kebakaran kembali melanda SDN 1 Menteng. Dalam kejadian tersebut sejumlah ruang SMK YPSEI Palangkaraya juga terkena api.

Yansen Binti dijerat Pasal 187 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia dan delapan tersangka diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

2 hari lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

8 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

11 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

14 hari lalu

Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas

Baca Selengkapnya

Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

15 hari lalu

Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

Tujuh orang tewas dalam kebakaran ruko Saudara Frame dan Galery di Mampang Prapatan.

Baca Selengkapnya

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

17 hari lalu

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menurunkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan makanan kepada korban kebakaran.

Baca Selengkapnya

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

17 hari lalu

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

Kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan tiga rumah. Delapan kamar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Kebon Kosong Melumatkan Tiga Rumah, Delapan Kontrakan

17 hari lalu

Kebakaran di Kebon Kosong Melumatkan Tiga Rumah, Delapan Kontrakan

Kebakaran melumatkan tiga rumah warga di permukiman warga di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

18 hari lalu

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

Gedung lama bursa efek Denmark adalah gedung bersejarah, yang pucuk menaranya berbentuk empat ekor naga yang saling terjalin.

Baca Selengkapnya

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

20 hari lalu

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.

Baca Selengkapnya