DPR Mau Batasi Masa Kerja Penyidik, Ini Tanggapan KPK  

Reporter

Rabu, 6 September 2017 20:56 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris DPRD di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur 10 Agustus 2017. Sebelumnya tim satuan tugas KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Jawa Timur. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi rencana Komisi Hukum DPR untuk membatasi masa kerja penyidik KPK. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, sejauh ini tidak ada undang-undang yang membatasi masa kerja para penyidik.

"Tidak ada yang menyebutkan pembatasan. Adanya pembatasan masa kerja empat tahun untuk pimpinan KPK," katanya di gedung KPK, Rabu, 6 September 2017. Dia menyebutkan masa kerja penyidik dan jaksa penuntut umum sifatnya fungsional.

Baca: Komisi Hukum DPR Usul Pembatasan Masa Kerja Penyidik KPK

Menurut dia, aturan ini sama dengan yang berlaku bagi penyidik di kepolisian dan kejaksaan. "Tidak ada masa pembatasan menjadi penyidik, yang ada hanya mutasi dan perpindahan," ujarnya.

Komisi Hukum DPR sempat melontarkan rencana pembatasan masa kerja penyidik KPK. Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo mengatakan masa jabatan penyidik KPK diusulkan menjadi hanya dua tahun dengan perpanjangan dua tahun saja. Sedangkan saat ini penyidik KPK bisa memegang jabatan selama empat tahun dan bisa diperpanjang enam tahun dengan dua kali perpanjangan. "Ini untuk menghindari polarisasi KPK," ucapnya.

Baca: DPR Agendakan Ulang Rapat dengan KPK Pekan Depan

Febri menjelaskan, yang dimaksud dengan perpanjangan enam tahun itu adalah perpanjangan tahap pertama empat tahun dan perpanjangan kedua dua tahun. "Jadi maksimal bisa sepuluh tahun sebelum dikembalikan ke institusi asal. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK," tuturnya.

Atas wacana DPR itu, Febri berujar KPK menghormati rekomendasi dan saran pihak-pihak tertentu, termasuk DPR. "Namun tentu harus hormati aturan yang ada. Perlu diperhatikan juga aturan Mahkamah Konstitusi soal ini," katanya.

Saat ini, KPK memiliki sekitar 100 penyidik yang berasal dari berbagai latar belakang. Menurut Febri, selain dari kepolisian, KPK bisa memiliki penyidik dari pegawai negeri sipil dan masyarakat umum. "Tidak harus dari kepolisian dan kejaksaan, tapi bisa dari pegawai negeri sipil dan masyarakat umum yang sudah mengikuti proses seleksi oleh KPK, sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan," ujarnya.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

12 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

14 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

16 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya